Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Tbt TONY LIM Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TONY LIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi
2Kepala Kejaksaan Agung Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini, dengan amar sebagai berikut : 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2.  
  3. Menyatakan perbuatan  Termohon - I  yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH secara hukum dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah (KDART) Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), (2) Undang undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum Penahanan Pemohon sesuai SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR: SP han /62/VIII/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal tanggal 06 Agustus 2024 sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah (KDART) Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), (2) Undang undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum atas  Penangkapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/127/VIII/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Agustus 2024 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah (KDART) Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), (2) Undang undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon-II atau Termohon-I untuk membebaskan Tersangka Tony Lim dari Tahanan setelah Putusan ini diucapkan;

 

  1. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon - I dan Termohon -II untuk membayar biaya perkara; 

 

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan ; 

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya