| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sedang duduk di pinggir sungai di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi kemudian Terdakwa di datangi oleh Sdr. YUDI dengan mengatakan “ bang, masih ada buah abang” dan Terdakwa mengatakan “ada, tapi tinggal sikit” Kemudian Sdr. YUDI (DPO) mengatakan yauda ini ku tambahin lagi 1 (satu) bungkus” dan Terdakwa kemudian menerima narkotika tersebut dan menyerahkan uang setoran yang sudah laku terjual. Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YUDI (DPO) dengan sistem kerja yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Nakotika jenis sabu di dalam rumah Jaln Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Muhammad Nurmansyah, Saksi Syauqatillah dan Saksi Raja Hiskia Rambe pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di dalam sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan dengan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang diruncingkan berbentuk sekop, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol bekas redoxon, uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan disamping Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnaparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/R/92/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 25258/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. AKP R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram milik terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi Nomor : SPKN/39/IV/2026/RSBTT tanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa IPTU dr. Edgar R. P Saragih,SP.FM dan mengetahui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi KOMPOL dr. Eli Safrin Almipon,.M.Ked (surg),Sp.OT diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan urine terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE dinyatakan Tidak ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba lainnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Nakotika jenis sabu di dalam rumah Jaln Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Muhammad Nurmansyah, Saksi Syauqatillah dan Saksi Raja Hiskia Rambe pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di dalam sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan dengan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang diruncingkan berbentuk sekop, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol bekas redoxon, uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan disamping Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip trasnaparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 66/R/92/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 25258/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. AKP R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram milik terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) masing-masing nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi Nomor : SPKN/39/IV/2026/RSBTT tanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa IPTU dr. Edgar R. P Saragih,SP.FM dan mengetahui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi KOMPOL dr. Eli Safrin Almipon,.M.Ked (surg),Sp.OT diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan urine terdakwa ADE SUHELI CHANIAGO Alias DEDE dinyatakan Tidak ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba lainnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |