| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa MHD BIMA PRADIYO pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Jalan Gunung Martimbang Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di area perkebunan warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sebanyak 1,86 (satu koma delapan enam) gram ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Gunung Martimbang ada anggota Tentara yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu, mengetahui akan hal tersebut lalu saksi dan rekan saksi yang lainya yang di antaranya saksi SERKA NURSALAM (anggota Intel Kodim 0204/DS) melakukan penyelidikan di seputaran jalan tersebut, setibanya di Jalan tersebut saat itu saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk, lalu saksi dan rekan saksi yang lainnya menghampiri laki-laki tersebut dan saat itu laki-laki tersebut langsung melarikan diri, mengetahui akan hal tersebut lalu saksi dan rekan saksi mengejar laki-laki tersebut setelah laki-laki tersebut berhasil kami amankan di area perkebunan warga lalu laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa MHD BIMA PRADIYO, ketika kami mengamankan terdakwa MHD BIMA PRADIYO mengeluarkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 1 (satu) buah timbangan Digital dari dalam saku celana sebelah kanan yang sedang di kenakan oleh terdakwa MHD BIMA PRADIYO, dan saat itu saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO di atas tanah yang sebelumnya di buang oleh terdakwa MHD BIMA PRADIYO, lalu terdakwa MHD BIMA PRADIYO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang diterima oleh saksi STEVEN VEDDRIGO HUTASOIT (anggota Polres Tebing Tinggi Sat Narkoba) sekira pukul 15.00 Wib;
- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika Jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Pasar 9 Tembung Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sebuah rumah kosong dari sdr. ANTO sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : R/330/XI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 24 November 2025 dari Kantor Unit Pegadaian Cabang Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat bruto 2,70 gram (dua koma tujuh nol) gram dan berat netto 1,86 (satu koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB : 8416/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Hendrik D. Ginting, S.Si., M.Si, AKBP NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Waka bahwa barang bukti yang dianalisis berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu jumlah berat bersih seberat 1,86 (satu koma delapan enam) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama MHD BIMA PRADIYO yang diperiksa adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MHD BIMA PRADIYO pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Jalan Gunung Martimbang Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di area perkebunan warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 1,86 (satu koma delapan enam) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas saksi SUMADI SAHPUTRA dan saksi NURSALAM (masing-masing keduanya anggota Intel Kodim 0204/DS) melakukan penangkapan terhadap terdakwa MHD BIMA PRADIYO karena memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dan pada saat ditangkap dari terdakwa ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.70 gram dengan berta bersih 1.86 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 1 (satu) buah timbangan Digital di dalam saku celana sebelah kanan yang sedang di kenakan oleh terdakwa MHD BIMA PRADIYO, 1 (satu) Unit Hand Phone merek VIVO di atas tanah. Kemudian setelah dipertanyakan atas kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa sendiri;
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor R/330/XI/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 24 November 2025 dari Kantor Unit Pegadaian Cabang Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat bruto 2,70 gram (dua koma tujuh nol) gram dan berat netto 1,86 (satu koma delapan enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.LAB : 8416/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Medan yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Hendrik D. Ginting, S.Si., M.Si, AKBP NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Waka bahwa barang bukti yang dianalisis berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu jumlah berat bersih seberat 1,86 (satu koma delapan enam) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama MHD BIMA PRADIYO yang diperiksa adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.--- |