Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Crisanta Situmorang, S.H.
2.Kristine Belina br Manihuruk,S.H.
DIAN SYAHPUTRA HASIBUAN alias DIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 741/L.2.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
2Kristine Belina br Manihuruk,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SYAHPUTRA HASIBUAN alias DIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

       Bahwa Terdakwa Dian Syahputra Hasibuan alias Dian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jln. Dr. Kumpulan Pane Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memperisapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pkl 14.00 Wib sewaktu saksi Farida Rahman menjemput anak saksi Farida Rahman yang pertama bersekolah di SD IT Permata Hati Jl. Darat Kota Tebing Tinggi dan anak saksi Farida Rahman yang kedua bersekolah di jalan bagelen dengan menggunakan becak. Lalu disaat perjalanan pulang kerumah melalui jalan pelita dan berbelok ke jln. Dr. Kumpulan Pane sedang berhenti di pinggir jalan depan rumah saksi Farida Rahman, tiba-tiba terdakwa datang dari arah depan dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas dengan kuat dompet dari tangan saksi Farida Rahman yang pada saat itu saksi Farida Rahman masih duduk di dalam becak bersama anak-anak saksi Farida Rahman. Kemudian saksi Farida Rahman terkejut dan mengalami shock sehingga saksi Farida Rahman sempat terdiam karena kejadian itu dimana terdakwa dengan kencang kabur menggunakan sepeda motor. Lalu saksi Farida Rahman berteriak “dompet saya dijambret” namun pada saat itu tidak ada yang mendengar karena suasana sedang sepi. Kemudian tidak lama kemudian saksi Khairan Sefrizal selaku suami saksi Farida Rahman keluar rumah dan saksi Farida Rahman mengatakan bahwa dompet saksi Farida Rahman sudah diambil dan memberitahukan bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor vario warna putih. Lalu saksi Khairan Sefrizal sempat mengejar terdakwa namun terdakwa tidak terlihat lagi. Bahwa alat yang diguanakan terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi Farida Rahman hanya menggunakan tangan sambil terdakwa menggendarai sepeda motor. Adapun barang-barang saksi Farida Rahman yang berhasil diambil oleh terdakwa Adalah 1 (satu) buah dompet merk GUEES Warna putih yang berisikan buku Tabungan, BPJS, NPWP, KIA ANAK, Kartu Pegawai, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 warna hitam dengan no IMEI: 351820746690730 dan IMEI: 352036556690731

       Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi Farida Rahman untuk mengambil 1 (satu) buah dompet merk GUEES Warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 warna hitam dengan no IMEI: 351820746690730 dan IMEI: 352036556690731

       Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Farida Rahman mengalami kerugian sebesar Rp 2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

       Perbuatan Terdakwa DIAN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS DIAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Dian Syahputra Hasibuan alias Dian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jln. Dr. Kumpulan Pane Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil seuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pkl 14.00 Wib sewaktu saksi Farida Rahman menjemput anak saksi Farida Rahman yang pertama bersekolah di SD IT Permata Hati Jl. Darat Kota Tebing Tinggi dan anak saksi Farida Rahman yang kedua bersekolah di jalan bagelen dengan menggunakan becak. Lalu disaat perjalanan pulang kerumah melalui jalan pelita dan berbelok ke jln. Dr. Kumpulan Pane sedang berhenti di pinggir jalan depan rumah saksi Farida Rahman, tiba-tiba terdakwa datang dari arah depan dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas dengan kuat dompet dari tangan saksi Farida Rahman yang pada saat itu saksi Farida Rahman masih duduk di dalam becak bersama anak-anak saksi Farida Rahman. Kemudian saksi Farida Rahman terkejut dan mengalami shock sehingga saksi Farida Rahman sempat terdiam karena kejadian itu dimana terdakwa dengan kencang kabur menggunakan sepeda motor. Lalu saksi Farida Rahman berteriak “dompet saya dijambret” namun pada saat itu tidak ada yang mendengar karena suasana sedang sepi. Kemudian tidak lama kemudian saksi Khairan Sefrizal selaku suami saksi Farida Rahman keluar rumah dan saksi Farida Rahman mengatakan bahwa dompet saksi Farida Rahman sudah diambil dan memberitahukan bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor vario warna putih. Lalu saksi Khairan Sefrizal sempat mengejar terdakwa namun terdakwa tidak terlihat lagi. Bahwa alat yang diguanakan terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi Farida Rahman hanya menggunakan tangan sambil terdakwa menggendarai sepeda motor. Adapun barang-barang saksi Farida Rahman yang berhasil diambil oleh terdakwa Adalah 1 (satu) buah dompet merk GUEES Warna putih yang berisikan buku Tabungan, BPJS, NPWP, KIA ANAK, Kartu Pegawai, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 warna hitam dengan no IMEI: 351820746690730 dan IMEI: 352036556690731

Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi Farida Rahman untuk mengambil 1 (satu) buah dompet merk GUEES Warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 warna hitam dengan no IMEI: 351820746690730 dan IMEI: 352036556690731

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Farida Rahman mengalami kerugian sebesar Rp 2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa DIAN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS DIAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 476 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya