Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. ISNAYATI Alias ISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1928/L.2.16./Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNAYATI Alias ISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Terdakwa Isnayati alias Isna pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wib, saksi Paraduan Girsang, saksi Agustiyan, saksi Rizky P Simanjuntak, dan saksi Rinayati Saragih mendapatkan informasi bahwasannya di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah ada seorang perempuan yang memiliki narkotika, terhadap informasi tersebut para saksi menuju ke alamat sebagaimana informasi yang diterima dan setibanya di rumah tersebut sekira pukul 11.00 Wib, para saksi langsung masuk ke dalam rumah yang dimaksud dan melihat seorang perempuan berada di ruang tamu dengan gerak gerik mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut yang diketahui bernama terdakwa Isnayati alias Isna.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan diatas lantai di dalam kamar terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa merupakan miliknya yang berada dalam pengawasan dan penguasaan terdakwa yang diperoleh terdakwa dari seorang bernama Lia (dalam lidik) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 di daerah Padang Bulan Kota sMedan.
  • Bahwa sebelum ditangkap, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Padang Bulan Kota Medan, terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yakni saudara Lia (dalam lidik) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kemudian saudara Lia (dalam lidik) mengatakan “oh yaudah kali 700”, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saudara Lia (dalam lidik) kemudian saudara Lia (dalam lidik) mengambil narkotika jenis sabu lalu memberikannya kepada terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa kembali ke tebing tinggi dengan menggunakan bus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/18/07/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Juni 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi HRP (NIK. P82346) bahwa barang bukti atas nama Isnayati alias Isna berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3719/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si., menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu kom satu lima) gram milik Isnayati alias Isna adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3719/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si., menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Isnayati alias Isna adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Isnayati alias Isna pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa Isnayati alias Isna pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.30 Wib, saksi Paraduan Girsang, saksi Agustiyan, saksi Rizky P Simanjuntak, dan saksi Rinayati Saragih mendapatkan informasi bahwasannya di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah ada seorang perempuan yang memiliki narkotika, terhadap informasi tersebut para saksi menuju ke alamat sebagaimana informasi yang diterima dan setibanya di rumah tersebut sekira pukul 11.00 Wib, para saksi langsung masuk ke dalam rumah yang dimaksud dan melihat seorang perempuan berada di ruang tamu dengan gerak gerik mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut yang diketahui bernama terdakwa Isnayati alias Isna.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan diatas lantai di dalam kamar terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa merupakan miliknya yang berada dalam pengawasan dan penguasaan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dari saudara Lia (dalam Lidik) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Padang Bulan Kota Medan, kemudian terdakwa kembali ke rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi lalu terdakwa mengeluarkan narkotika jennis sabu dari dalam saku depan sebelah kanan dan mengambil alat hisap sabu (bong) yang dirakit oleh terdakwa kemudian erdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, sampai para saksi datang ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/18/07/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Juni 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi HRP (NIK. P82346) bahwa barang bukti atas nama Isnayati alias Isna berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3719/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si., menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,15 (satu kom satu lima) gram milik Isnayati alias Isna adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3719/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si., menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Isnayati alias Isna adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menjadi penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya