INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.C/2018/PN Tbt | NL.SEMBIRING | 1.MISNO 2.SUGIANTO Alias ANTO 3.MISDIANTO alias LELEK 4.Tukino alias Kinok |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 80/Pid.C/2018/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 238 / XI / 2018 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---- Terjadi tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik Perk.PTPN III Kebun Silau Dunia di duga dilakukan oleh tersangka MISNO, dkk, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 05.30 Wib di Dsn I Desa Pertambatan Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Melanggar Pasal : 373 dari KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHP Jo Perma No.02 Tahun 2012, tanggal 27 Februari 2012 .-------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |