Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Tbt | Rio Erlangga Lubis | Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Mei 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Mei 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Kepolisian Resor Tebing Tinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan. 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. 6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau , Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |