Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Tbt RIZKY KRISTIAN SITOMPUL 1.Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
2.Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIZKY KRISTIAN SITOMPUL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
2Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II atas Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

 

  1. Menyatakan Termohon Pra Peradilan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, masing-masing:

 

  1. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan;

 

  1. Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II maupun yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan II;
  1. Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut surat-surat :

 

  1. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Agustus 2024 atas diri Pemohon Pra Peradilan;

 

  1. Surat-surat lainnya, yang berhubungan dengan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, baik yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II maupun yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan II;

 

  1. Menyatakan Termohon Pra Peradilan II selaku atasan dari Termohon Pra Peradilan I juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku ;

 

  •  

 

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya