Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Bth/2018/PN Tbt | RIPUN HALOMOAN SITORUS | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TOL WILAYAH II | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2018/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya; Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik; Melumpuhkan kekuatan Eksekusi Perkara No : 02/Pdt.P-Konsy/2018/PN-TBT; Menyatakan secara hukum Relaas Panggilan Ditegur (Aanmaning) dalam Perkara No : 02/Pdt.P-Konsy/2018/PN-TBT dalam pelaksanaan Eksekusi Perkara Consignatie adalah tidak sah; Menghukum Terbantah I untuk melakukan pengukuran ulang tanah peninggalan orang tua Pembantah dan Turut Terbantah I yang terkena pembangunan jalan tol Kualanamu-Tebing Tinggi; Menyatakan putusan salam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya Banding, Verzet maupun Kasasi; Menghukum Terbantah I untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |