| Petitum |
P E T I T U M :
- Memerintahkan TERGUGAT I menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB No. 528/Pasar Baru diatas HPL No. 5 tersebut tanpa syarat dan beban apapun ;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala bentuk kegiatan atau tindak lanjut dari Surat TERGUGAT I Nomor : 180/7049/Hukor/2013, tertanggal 26 Juni 2013, sehubungan dengan adaya renovasi dalam program revitalisasi pasar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap tanah dan bangunan HGB No. 528/Pasar Baru diatas HPL No. 5 tersebut tanpa syarat dan beban apapun :
- Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka cukup beralasan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli memutus perkara aquo dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dimohonkan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli berkenan kiranya memanggil para pihak berperkara pada suatu hari persidangan dan tempat yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan dalam perkara ini dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM PROVISI :
?Menyatakan sah putusan provisionil yang telah diucapkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslagh) yang telah dijalankan ;
- Menyatakan bahwa tanah/bangunan seluas 200 m2 sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No.528/ Pasar Baru berikut 5 (lima) pintu bangunan berlantai 2 (dua) yang berada di atasnya yaitu berupa bangunan supermarket dikenal dengan nama Gedung Toserba Tebing Emas yang terletak di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara tersebut dibeli Retti Ningsih dari Syahrun Isa dalam masa perkawinan Retti Ningsih dengan Para Penggugat (ic. Armen, SH) adalah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris Retti Ningsih (almh.) ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) ;
- Menyatakan tindakan merenovasi dalam program revitalisasi pasar yang anggarannya telah ditampung pada APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak mengikat bagi Para Penggugat ;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB No. 528/Pasar Baru diatas HPL No. 5;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala bentuk kegiatan atau tindak lanjut dari Surat TERGUGAT I Nomor : 180/7049/Hukor/2013, tertanggal 26 Juni 2013, sehubungan dengan adaya renovasi dalam program revitalisasi pasar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap tanah dan bangunan HGB No. 528/Pasar Baru diatas HPL No. 5 tersebut tanpa syarat dan beban apapun :
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung (tanggung renteng) mengganti kerugian Para Penggugat yaitu :
- Kerugian Materiil :
Hilangnya hak keperdataan Para Penggugat atas harta peninggalan Retti Ningsih (almh) dan Harta Perkawinan Para Penggugat (ic. Armen, SE) berupa tanah/bangunan sebanyak 5 (lima) pintu bangunan permanen berlantai 2 yang terletak di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana tersebut Sertipikat Hak Guna Bangunan No.528/ Pasar Baru an. RETTI NINGSIH dikenal dengan nama Gedung Toserba Tebing Emas yang ditaksir dengan harga pasar saat ini adalah Rp.1.000.000.000.-/pintu bangunan x 5 (lima) pintu bangunan = Rp.5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) ;
- Kerugian Immateriil :
Bahwa sebenarnya kerugian immateriil ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam perkara aquo Penggugat tetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000.- (lima belas miliyar rupiah) ;
Total Kerugian Materil dan Immateriil Para Penggugat adalah :
Rp. 5.000.000.000 + Rp. 15.000.000.000.- = Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh muilyar rupiah) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT patuh dan taat terhadap isi Putusan ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
- Membebankan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini pada TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono). |