Dakwaan |
Primair:
Bahwa Terdakwa Eko bersama-sama dengan Anwar Sadat Sihotang alias Anwar (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan didekat SPBU atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Deblod Sundoro Keluarahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi ada seorang laki-laki yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Agustiyan,SH dan rekannya diantara saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjuntak langsung menuju ketempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat dua orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang menunggu seseorang, pada saat para saksi mendekati dua orang laki-laki tersebut dua orang laki-laki tersebut seperti akan melarikan diri kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut masing-masing bernama Eko dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar, kemudian 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam ditemukan didalam saku jaket Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru ditemukan dari terdakwa EKO, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna hitam dengan No. Pol BK 4735 MBG ditemukan terparkir dipinggir jalan, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar siapa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan EKO, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar dari seorang laki-laki bernama Mukmin (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di daerah Percut Sei Tuan Kota Medan tepatnya dipinggir jalan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip transparan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 03/19/09/POL.10086/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution di sebutkan hasil penimbangan : Diduga berisi sabu (1 bungkus plastik) dengan berat kotor 4,99 gram dan berat bersih 4,71 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4362/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Supiyani,M.Si Pembina NIP.19801023200812001 menyimpulkan :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram milik tersangka Anwar Sadat Sihotang alias Anwar dan Eko
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik tersangka Anwar Sadat Sihotang alias Anwar
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik tersangka Eko
Barang bukti A, Urine B dan Urine C adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Eko bersama-sama dengan Anwar Sadat Sihotang alias Anwar (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan didekat SPBU atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Deblod Sundoro Keluarahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ada seorang lakilaki yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Agustiyan,SH dan rekannya diantara saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjuntak langsung menuju ketempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat dua orang lakilaki yang gerak geriknya mencurigakan sedang menunggu seseorang, pada saat para saksi mendekati dua orang laki-laki tersebut dua orang laki-laki tersebut seperti akan melarikan diri kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang lakilaki tersebut masingmasing bernama Eko dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar, kemudian 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam ditemukan didalam saku jaket Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru ditemukan dari terdakwa EKO, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna hitam dengan No. Pol BK 4735 MBG ditemukan terparkir dipinggir jalan, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar siapa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan EKO, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar dari seorang lakilaki bernama Mukmin (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib di daerah Percut Sei Tuan Kota Medan tepatnya dipinggir jalan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip transparan dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa dan Anwar Sadat Sihotang Alias Anwar beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 03/19/09/POL.10086/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution di sebutkan hasil penimbangan : Diduga berisi sabu (1 bungkus plastik) dengan berat kotor 4,99 gram dan berat bersih 4,71 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4362/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Supiyani,M.Si Pembina NIP.19801023200812001 menyimpulkan :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram milik tersangka Anwar Sadat Sihotang alias Anwar dan Eko
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik tersangka Anwar Sadat Sihotang alias Anwar
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik tersangka Eko
Barang bukti A, Urine B dan Urine C adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |