| Dakwaan |
---- Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 15.30 wib, atas Nama pelapor SIDIK PURNOMO sesuai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi telah terjadi Pencurian getah lump yang dilakukan Oleh MUHAMMAD IRFAN NASUTION alias MARAO, umur 37 tahun,agama islam, laki-laki, Pekerjaan Tidak Ada/mocok-mocock, alamat dusun IV Desa Dolok Merawan Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai yang telah tertangkap oleh Pihak Security PTPN III Gunung para saat membawa barang hasil pencuriannya di Afd III PTPN III Gunung Para pada hari selasa tanggal 05 Juni 2018, sekira pukul 15.30 Wib, kemudian oleh Pihak security PTPN III Gunung Para tersangka berikut barang bukti getah lump seberat 20 kg dalam kantong plastic warna hitam dan 1(satu) unit sp.Motor Honda Supra fit warna hitam tanpa nomor polisi dibawah dan diserahkan ke Polsek Dolok, selanjutnya sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/VI/2018/reskrim tanggal 06 Juni 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku.
----Atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh MUHAMMAD IRFAN NASUTION alias MARAO Pihak PTPN III Gunung Para merasa dirugikan 20 kg(dua pulu kilogram) getah lump senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan keberatan serta menuntut pelsku sesuai hukum yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------
----Terhadap Tersangka telah dipersangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana. |