Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Tbt Alvin Ziawa, S.H. RIZKY ANANDA SINAGA alias NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2217/L.2.16/Enz.2/140/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ANANDA SINAGA alias NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                                                                            

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI

 

                                                                                                             P-29

 

     

SURAT  DAKWAAN

N P    No.Reg. Perkara : PDM- 113/Enz.2/TBING/10/2024: PDM

Euh.2/TBING/12/2017

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :  RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA

NIK                                              :   1276011801930001

Tempat Lahir                                :  Medan

Umur / Tgl. Lahir                          :  31 Tahun / 18 Januari 1993

Jenis Kelamin                               :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia.

Tempat Tinggal                             :  Jln Pulau Sumatera LK III Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi

Agama                                          :  Islam.

Pekerjaan                                      :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                    :   D3 (tamat)

 

  1. Status Tahanan :
    • Penyidik Polri                             :  Rutan, Sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d  24 Agustus   2024
    • Perpanjang Penuntut Umum       :  Rutan, Sejak tanggal 25 Agustus  2024 s/d 03 Oktober   2024
    • Penuntut Umum                         :  Rutan, Sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober    2024

 

  1. D a k w a a n :

Primair :

 

Bahwa terdakwa RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA  pada hari Selasa  tanggal 30 Juli  2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan M.H Thamrin Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saat saksi Bernard E Pandiangan dan rekannya bernama saksi Steven V Hutasoit yang keduanya melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wiliayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memperoleh informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya  yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu sehingga saksi-saksi tersebut melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tgl 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada diseputaran jalan Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dan kemudian saksi-saksi menuju lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirnya sama sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario yang melintas dijalan tersebut dan kemudian saksi-saksi langsung mengejar/mengikuti laki-laki tersebut dan menghentikan sepeda motornya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi-saksi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 2217 NAZ, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung dikantong celana sebelah kiri terdakwa dan ketika saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengaku terdakwa peroleh dari seseorang bernama Peri ( dalam Lidik) dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Olires Tebing Tinggi guna pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip warna putih berisi narkotika jenis shabu tersebut ditemukan pada terdakwa adalah untuk terdakwa serahkan kepada Tafa (dalam lidik) dan kegunaan 1 (satu) unit HP Android ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa adalah digunakan sebagai alat komunikasi kepada Tafa (dalam lidik) dan Peri (dalam lidik) serta 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Vario warna hitam yang ditemukan dipinggir jalan pada saat terdakwa ditangkap adalah digunakan terdakwa sebagai kendaraan untuk menjumpai Tafa (dalam lidik) dan Peri (dalam lidik).

 

Bahwa terdakwa membeli, menerima atau memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang laki-laki bernama Peri (dalam lidik) dengan tujuan untuk dihantarkan kepada seseorang bernama Tafa (dalam lidik) dan jikalau terdakwa berhasil menghantarkan narkotika jenis shabu tersebut 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/05/09/POL. 10086/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Rizki Ananda Sinaga Als Nnada, dengan berat kotor 3,28 gram dan berat bersih 2,78 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4431/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NIP. 19810232008012001 terhadap A. 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA  pada hari Selasa  tanggal 30 Juli  2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan M.H Thamrin Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saat saksi Bernard E Pandiangan dan rekannya bernama saksi Steven V Hutasoit yang keduanya melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wiliayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memperoleh informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya  yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memilki narkotika jenis shabu yaitu terdakwa sehingga saksi-saksi tersebut melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tgl 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada diseputaran jalan Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dan kemudian saksi-saksi menuju lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirnya sama sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario yang melintas dijalan tersebut dan kemudian saksi-saksi langsung mengejar/mengikuti laki-laki tersebut dan menghentikan sepeda motornya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi-saksi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 2217 NAZ, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung dikantong celana sebelah kiri terdakwa dan ketika saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengaku terdakwa peroleh dari seseorang bernama Per( dalam Lidik) dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Olires Tebing Tinggi guna pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/05/09/POL. 10086/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Rizki Ananda Sinaga Als Nnada, dengan berat kotor 3,28 gram dan berat bersih 2,78 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4431/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NRP.. 19810232008012001 terhadap A. 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

Tebing Tinggi, 15 Oktober   2024

 

  Jaksa Penuntut Umum

 

 

                     Alfin Ziawa, S.H

Jaksa Muda Nip. 198012282007031001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya