Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tbt RAMSES SIREGAR Unit III TIPITER Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1RAMSES SIREGAR
Termohon
NoNama
1Unit III TIPITER Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah-nya Penetapan tersangka atas nama Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR. M.Kes Alias RAMSES dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap / 34 / XII / 2022 / Reskrim, karena terbukti tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti cukup sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 21/PUU-XII/2014;
  3. Menyatakan tidak sah dimulainya Penyidikan terhadap Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR M.Kes Alias RAMSES, karena terbukti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor. B / 444 / X / 2021 / Reskrim tanggal 25 Oktober 2021 tidak pernah diterima oleh Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) dan Putusan MK Nomor. 130/PUU-XIII/2015;
  4. Menyatakan tidak sah-nya penyidikan terhadap Pemohon (Terlapor/Tersangka) RAMSES SIREGAR M.Kes Alias RAMSES, karena terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Termohon dimana Termohon melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan;

 

Atau, apabila Pengadilan Negeri Tebing Tinggi cq Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim yang ditunjuk memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya