Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Tbt Rita Wati Sipayung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rita Wati Sipayung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Ritawati Br. Sipayung sebagai Perwakilan/Perwalian dari kedua anak laki-laki Pemohon  Yang bernama Rochardo Chrisnover Manalu  yang lahir di Tebing Tinggi Tanggal 27 November 2008 dan Rivaldo Arist Manalu yang lahir di Tebing Tinggi Tanggal 27 Desember 2012 dalam hal untuk kepentingan untuk Permohonan Penetapan Perwalian Anak dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan itu maupun pengurusan Administrasi lainnya.

3.Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak