Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Tbt Amenda Elma Panjaitan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amenda Elma Panjaitan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Memberikan Penetapan Terlambat Nikah kepada Pomohon untuk supaya di Catatkan Perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi dan juga untuk melengkapi Administrasi Dokumen Penting lainnya.
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak