Dakwaan |
Primair :
-------Bahwa Terdakwa Anton alias Bandit bersama-sama dengan saksi Bayu Sugara (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Anton alias Bandit dihubungi oleh Sdr. Andre (dalam lidik) melalui aplikasi Whatshapp, yang mana nomor kontak whatsapp Terdakwa Anton alias Bandit yakni +62 821 6140 9782 dengan nama kontak ABDTT dan nomor kontak whatsapp Sdr. Andre (dalam lidik) yakni +62 821 6359 9062 yang Terdakwa Anton alias Bandit simpan dengan nama kontak BGT, kemudian Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan “masih ada (shabu)?”, lalu Terdakwa Anton alias Bandit mengatakan “habis”, Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan “yaudah bentar nati ku hubungi lagi”, lalu Sdr. Andre (dalam lidik) kembali menghubungi Terdakwa Anton alias Bandit dan Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan “yaudah jumpa di tempat biasa”, lalu Terdakwa Anton alias Bandit bergerak ke tempat yang sudah dijanjikan yakni di PKS Rambutan, tepatnya di pinggir jalan. Sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Anton alias Bandit bertemu dengan Sdr. Andre (dalam lidik) dan Sdr. Andre (dalam lidik) langsung memberikan 2 (dua) kertas warna putih yang bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram. Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Andre (dalam lidik) kemudian Terdakwa Anton alias Bandit pergi menuju ke ladang sawit di Jalan Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi untuk bertemu dengan Saksi Bayu Sugara, yang mana sehari sebelum penangkapan, Terdakwa Anton alias Bandit dan Saksi Bayu Sugara sudah janjian untuk bertemu di perladangan di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
- Bahwa pada saat Saksi Bayu Sugara bertemu dengan Terdakwa Anton alias Bandit, Saksi Bayu Sugara bersama dengan Terdakwa Anton alias Bandit membuka 2 (dua) kertas warna putih yang bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang berisi masing – masing 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, lalu Saksi Bayu Sugara dan Terdakwa Anton alias Bandit mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu untuk dibagi atau dipecah menjadi beberapa plastik, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram belum dibagi atau dipecah. Kemudian Terdakwa Anton alias Bandit memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu kepada saksi Bayu Sugara untuk dijual oleh saksi Bayu Sugara dengan mengatakan “ini kerjakan yu” lalu saksi Bayu Sugara menjawab “iya bang”. Kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, terdakwa membagi atau memecahnya menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, yang mana saksi Bayu Sugara harus menyetorkan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 gram kepada Terdakwa Anton alias Bandit dan keuntungan yang didapatkan saksi Bayu Sugara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 gram.
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan tersebut, Saksi Bayu Sugara dan Terdakwa Anton alias Bandit didatangi oleh saksi Paraduan Girsang dan saksi Ahmad Firza Naufal dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sehingga Terdakwa Anton alias Bandit dan Saksi Bayu Sugara berlari kearah yang berbeda untuk meninggalkan lokasi tersebut namun Saksi Bayu Sugara terjatuh dalam jarak 20 (dua puluh) meter dari lokasi awal, kemudian Saksi Bayu Sugara ditangkap oleh para saksi dengan barang bukti yang sedang Saksi Bayu Sugara pegang di tangan sebelah kiri, sehingga barang bukti yang didapat dari Saksi Bayu Sugara berupa 1 (satu) buah bekas botol redoxon yang dilakban hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip transparan kosong berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan berbentuk sendok serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, yang mana Saksi Bayu Sugara mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya didapatkan dari Terdakwa Anton alias Bandit.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melakukan pengejaran terhadap Terdakwa Anton alias Bandit yang mana Terdakwa Anton alias Bandit bersembunyi dibalik ubi – ubi, lalu Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Anton Alias Bandit (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di ladang ubi.
- Bahwa setelah Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak menangkap Terdakwa Anton alias Bandit, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Anton alias Bandit yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam saku celana belakang kiri Terdakwa Anton alias Bandit, 1 (satu) buah asoy warna biru yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk sendok dan 2 (dua) buah kertas warna putih bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang dibalut lakban transparan di atas tanah di ladang ubi, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp 63.000,- (enam puluh tiga ribu ribu rupiah) dalam saku celana depan sebelah kiri milik Terdakwa Anton alias Bandit yang pada saat itu digunakannya.
- Bahwa selanjutnya para saksi penangkap mempertemukan Saksi Bayu Sugara dengan Terdakwa Anton alias Bandit, yang mana Saksi Bayu Sugara membenarkan bahwa Terdakwa Anton alias Bandit adalah orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Bayu Sugara dan Terdakwa Anton alias Bandit membenarkan bahwa Saksi Bayu Sugara adalah orang yang diberikan narkotika jenis sabu yang juga merupakan anggota kerja Terdakwa Anton alias Bandit yang diperintahkan untuk menjual narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/05/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Anton alias Bandit berupa 9 (sembilan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,5 gram dan berat bersih 14 gram, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dan sisa penyisihan sebanyak 4 (empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4793/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Anton alias Bandit adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4793/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Anton alias Bandit adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------
Subsidair :
-------Bahwa Terdakwa Anton Alias Bandit bersama-sama dengan Saksi Bayu Sugara (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di ladang ubi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, saksi Agustiyan, saksi Rizky Putra Simanjuntak, dan saksi Ahmad Firza Naufal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni saksi Bayu Sugara (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah ladang sawit, yang mana pada saat penangkapan para saksi menemukan barang bukti dalam penguasaan dan pengawasan saksi Bayu Sugara berupa 7 (tujuh) buah plastik klip transparan didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol bekas redoxon yang dilakban hitam, 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk sendok, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam, yang ditemukan pada penguasaan dan pengawasan saksi Bayu Sugara.
- Bahwa kemudian para saksi menanyakan kepada saksi Bayu Sugara darimana saksi Bayu Sugara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan saksi Bayu Sugara mengatakan bahwasannya mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Anton alias Bandit yang mana sebelum saksi Bayu Sugara ditangkap, Terdakwa Anton alias Bandit sedang Bersama-sama dengan saksi Bayu Sugara di tempat para saksi menangkap saksi Bayu Sugara, namun pada saat para saksi menangkap saksi Bayu Sugara, Terdakwa Anton alias Bandit melarikan diri ke arah yang berbeda dengan saksi Bayu Sugara sehingga terhadap hal tersebut para saksi langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa Anton alias Bandit dan terdakwa Anton alias Bandit berhasil ditangkap oleh para saksi yang ditemukan bersembunyi di ladang ubi tidak jauh dari tempat penangkapan saksi Bayu Sugara.
- Bahwa setelah terdakwa Anton alias Bandit berhasil diamankan dan ditangkap oleh para saksi kemudian dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam saku celana belakang kiri saksi Anton alias Bandit, 1 (satu) buah asoy warna biru yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk sendok dan 2 (dua) buah kertas warna putih bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang dibalut lakban transparan di atas tanah di ladang ubi, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp 63.000,- (enam puluh tiga ribu ribu rupiah) dalam saku celana depan sebelah kiri milik Saksi Anton alias Bandit yang pada saat itu digunakannya, yang mana terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan diakui terdakwa merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/05/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Anton alias Bandit berupa 9 (sembilan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,5 gram dan berat bersih 14 gram, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dan sisa penyisihan sebanyak 4 (empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4793/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Anton alias Bandit adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4793/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Anton alias Bandit adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------- |