Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN TBT ZAENAL ARIFIN 1.Kepala Kepolisian Resor Teb.Tinggi cq.Kepala Satuan Reskrim Polres Teb.Tinggi
2.Kepala Satuan Reskrim Polres Teb.Tinggi cq.Kepala Unit PPA Polres Teb.Tinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN TBT
Tanggal Surat Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat 24/SK/2018/PN.Tbt
Pemohon
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Teb.Tinggi cq.Kepala Satuan Reskrim Polres Teb.Tinggi
2Kepala Satuan Reskrim Polres Teb.Tinggi cq.Kepala Unit PPA Polres Teb.Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

di,

      Tebing Tinggi

 

Perihal: PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Dengan hormat.

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini:

 

 

RUBEN TAMBUNAN, SH., MH.

OKTOBER SIAHAAN, SH.

ALDORES PURBA, SH.

 

Advokat, Konsultan Hukum,  Pembela Umum dan Pengabdi Bantuan Hukum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) KEADILAN & HAK ASASI MANUSIA, beralamat di Jl. Suka Baru No. 7, Kelurahan PB. Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Telp: 081269902276, e-mail: tree.prodeo@gmail.com. Berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2018 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:

 

Zaenal Arifin, Pekerjaan: Wiraswasta Tempat/Tanggal.Lahir: Tebing Tinggi/ 12 Desember 1956, Alamat: Jl. Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, sebagai Pemohon Praperadilan selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………..…… PEMOHON

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan status TERSANGKA, Penangkapan dan Penahanan Pemohon dalam dugaan tindak pidana asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak.

 

Terhadap:

 

Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi cq.  Kepala Unit PPA Polres Tebing Tinggi, beralamat di Jalan Pahlawan – Tebing Tinggi No. 12 Ps. Gambir Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………  TERMOHON

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagai berikut:

 

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

Penetapan seseorang sebagai Tersangka akan berdampak terhadap tindakan hukum lainnya kepada Tersangka seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), untuk itu dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka perlu mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.

Untuk itu maka undang-undang mengatur dan mengakomodasi terhadap pengawasan atas tindakan tersebut melalui sarana pengawasan secara horizontal melalui sebuah upaya hukum Praperadilan untuk memeriksa dan memutuskan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum.Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol/pengawasan terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum, hal ini bertujuan agar hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan serta hak asasi manusia bisa terlindungi.

 

Ini berarti bahwa esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dan mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka. Pengawasan ini penting untuk mengetahui semua tindakan penyidik atau penuntut umum benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Uundang, dilakukan secara profesional dan proporsional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

 

maka Lembaga Praperadilan dapat dimaknai sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran, Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau roh atau jiwanya KUHAP, dan berbunyi:

“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala wargaNegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

 

“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UU Dasar 1945”

 

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6.

 

Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.

Bahwa ada banyak beberapa contoh putusan Praperadilan terkait dengan sah tidaknya penetapan seseroang sebagi Tersangka yang diantaranya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012; No: 04/Pid/Prap/2015/ PN. Jkt. Sel, tanggal 16 Februari 2015;   No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel, tanggal 26 Mei 2015; Putusan Prapid telah menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”.

Landasan hukum Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian kewenangan Praperadilan diperluas lagi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk dalam objek perkara Praperadilan untuk menguji sah atau tidak sahnya atas penetapan status seseorang sebagai Tersangka.

 

Alasan Permohonan Praperadilan

Fakta-Fakta Hukum

 

Bahwa Pemohon adalah seorang warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang kesehariannya adalah sebagai kakek dari cucu anak-anaknya;

 

Bahwa Pemohon memiliki satu orang isteri dan anak sebanyak 7 (tujuh) orang, yakni anak laki-laki 2 (dua) orang dan anak perempuan 5 (lima) orang;

 

Bahwa Pemohon saat ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon atas laporan polisi nomor: LP/07/I/2018/SU/Res.T.Tinggi/SPKT TT, tanggal 08 Januari 2018 atas nama Afderita Nurjus Dianti yang menurut laporan tersebut Pemohon dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak dibawah umur;

 

Bahwa Termohon dalam melakukan dan menetapkan status Tersangka bagi Pemohon sangat tidak Teliti, Tidak cermat dan Tergesah-gesah. sebagaimana hal ini dapat terlihat dari bentuk isi surat Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018  dan Surat Penahanan No: Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018 yang berbeda beda mengenai identitas diri Pemohon (nama dan usia Pemohon)  dan penyebutan/Penulisan Surat laporan Polisi yg berbeda, juga mengenai Perbedaan Penyebutan Pasal dan Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan atas dugaan tindak pidana yang sangkakan;

 

Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka terjadi ketika pada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon mendapatkan telepon dari Termohon agar Pemohon datang ke kantor Termohon (ic. Polres Tebing Tinggi) untuk dimintai keterangan (Tanpa ada Surat Panggilan Sebagai Apa?) dan dengan rasa itikad baik, Pemohon yang ditemani oleh keluarga Pemohon (Anak dan Mantu) pada hari itu juga mendatangi kantor Termohon (ic. Polres Tebing Tinggi) namun ternyata sesampainya di kantor Termohon, Pemohon malah ditangkap dan kemudian ditahan oleh Termohon;

 

Bahwa sejak Pemohon dilaporkan tanggal 08 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018, Pemohon tetap berdomisili di Jl. Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan selalu berada di rumahnya;

 

Bahwa atas laporan tersebut Pemohon tidak pernah mendapatkan surat undangan atau surat  panggilan dan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Termohon untuk dimintai keterangannya dan juga Pemohon tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai Tersangka;

 

Bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah diundang ataupun dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangannya terkait laporan/proses penanganan perkara tersebut yang berhubungan dengan dugaan/tuduhan/sangkaan bahwa Pemohonlah yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan oleh Termohon;

 

Bahwa Pemohon sama sekali tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan Termohon kepada Pemohon terkait peristiwa yang mana?, seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Dan tanggal berapa?;

 

Bahwa Pemohon selain tidak pernah mendapatkan surat sebagaimana dimaksud diatas, Pemohon juga tidak pernah mendapatkan surat atau pemberitahuan dari Termohon atas Penetapan Pemohon sebagai Tersangka. sehingga dengan tidak dijalankannya prosedur pemanggilan/pemeriksaan kepada Pemohon dan diabaikannya hak Pemohon tersebut sehingga Termohon telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak asasi dan keadilan bagi Pemohon;

 

Bahwa kemudian pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2018 Pemohon dimintai keterangannya oleh Termohon namun Pemohon tidak tahu dimintai keterangannya kedudukannya sebagai apa? dikarenakan Pemohon tidak pernah mendapatkan surat Pangggilan dan/atau pemberitahuan dari Termohon sebagai apa? Yang tiba-tiba diakhir pemeriksaan Pemohon diminta menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai Tersangka;

 

Bahwa Apabila (qud non), Pemohon pada saat dimintai keterangan/diperiksa sebagai Tersangka seharusnya Termohon Wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Pemohon yang mendampingi/hadir Pemohon selama pemeriksaan sebagai Tersangka (vide Pasal 56 KUHAP) dimana sebagai Tersangka yang dimintai keterangannya oleh Penyidik, Pemohon Wajib menunjuk dan atau menyediakan Penasehat Hukum kepada Tersangka;

 

Bahwa dengan tidak adanya penasehat hukum bagi Pemohon saat dimintai keterangannya sebagai Tersangka oleh Termohon, membuat Pemohon tidak dapat melakukan pembelaaan sebagai Tersangka dalam memperoleh bantuan Hukum bagi diri Pemohon sendiri. Sehingga Termohon lalai dalam memberikan Hak-hak Tersangka bagi Pemohon.yang mana dalam hal ini Pemohon menjadi Korban Kesewenang-wenangan Termohon Penyidik di Kepolisian Republik Indonesia;

 

Bahwa pada tanggal 12 Januri 2018 saat Pemohon di periksa dan dimintai keterangan sebagai Tersangka oleh Termohon, Pemohon atas Permintaan keluarga Pemohon juga telah di periksa Kesehatannya di Rumah sakit Bayangkara Tebing Tinggi. Karena keadaan Fisik Pemohon sejak beberapa Tahun Terakhir sudah Lemah dan sakit-sakitan.dimana sejak 2 tahun terakhir Pemohon rutin melakukan perobatan baik di Rumah Sakit maupun di Puskemas di daerah Tebing Tinnggi; 

 

Bahwa Pemohon saat dimintai Keterangannya  sebagai Tersangka, Pemohon selain tidak di damping oleh Penasehat Hukum, Pemohon juga tidak ada diberikan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. dimana hal ini adalah salah satu bagian  Hak-Hak Tersangka. Dengan tidak diberikanny turusan ataupun salinan BAP Tersangka oleh Termohon, membuat Keluarga Pemohon tidak bisa memberikan pembelaan terhadap Pemohon; 

 

Bahwa selain fakta diatas Pemohon  saat ini menderita sakit-sakitan yang diderita Pemohon sejak bertahun-tahun lamanya diantaranya menderita penyakit gula, Penyakit Kulit,  penyakit paru dan jantung yang menurut pendapat medis sakit tersebut sangat berpengaruh kepada menurunnya gairah seksual;

 

Tentang Penetapan Status Tersangka Terhadap Pemohon oleh Termohon Yang tidak didasarkan Pada Bukti Permulaan Yang Cukup.

 

Bahwa Pemohon baru mengetahui tentang dirinya ditetapkan sebagai Tersangka saat pemohon datang langsung ke kantor Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 dan akibat penetapan status Tersangka tersebut, kemudian Pemohon dilakukan penahanan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018;

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Bahwa berdasarkan pengertian ini seseorang ditetapkan sebagai Tersangka setelah melalui sebuah proses hukum yang berujung pada ada atau tidaknya bukti permulaan yang cukup, hal mana dilakukan hanya setelah melalui serangkaian proses hukum berupa Penyelidikan dan atau Penyidikan;  

 

Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka harus diuji dengan ketentuan norma Pasal 1 angka 5 (proses penyelidikan), Pasal 1 angka 2 (proses penyidikan), serta dihubungkan dengan norma Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan Termohon dalam Perkara  a quo ini sah atau tidak sah;

 

Bahwa norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan : Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana;

 

Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

 

Bahwa sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka bunyi norma Pasal 1 angka 14 harus dimaknai “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”

 

Bahwa merujuk norma Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, selanjutnya muncul pertanyaan : kapan minimal dua alat bukti itu didapat oleh Termohon ? Apakah minimal dua alat bukti itu didapat pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP? ataukah pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP?;

 

Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 2 KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau ketentuan hukum yang wajib ditempuh oleh Termohon untuk mencapai proses penentuan Pemohon sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik (in casu Termohon) tidak sewenang-wenang mengingat Pemohon mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;

 

Bahwa proses meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam membuat terang suatu tindak pidana tidak hanya didasarkan pada keterangan diri Pelapor dugaan tindak pidana, melainkan juga pihak-pihak yang mempunyai hubungan dalam dugaan tindak pidana termasuk saksi-saksi dan Pemohon, sehingga proses pencarian keterangan guna membuat terang suatu tindak pidana dapat dilakukan secara professional dan proporsional tidak berat sebelah;

 

Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyatakan : “Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon Tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon Tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut diatas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

 

Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik didalam menentukan "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka...”

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka selain harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP juga harus disertai pemeriksaan calon Tersangkanya, akan tetapi faktanya Pemohon baru mengetahi dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon pada saat Pemohon pada tanggal 12 Januari 2018 ditelepon oleh Termohon untuk datang ke kantor Termohon (ic. Polres Tebing Tinggi) yang kemudian saat Pemohon yang ditemani keluarga mendatangi kantor Termohon kemudian Pemohon disodorkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018 padahal sebelum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon baik sebagai Terlapor,saksi maupun sebagai calon tersangka, terlebih Termohon juga tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon;

 

Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon baik sebagai Terlapor, Saksi (calon Tersangka), tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenangan-wenangan Termohon dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya dan merupakan bentuk perampasan hak asasi Pemohon yang dilindungi oleh undang-undang;

 

Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, nama baik Pemohon beserta Keluarganya menjadi buruk dan tercemar.dimana selama ini Pemohon adalah sebagai Orang tua Panutan dan terpandang di lingkungannya. Dan dengan adanya kejadian ini membuat Keluarga Besar Pemohon mendapat Cercahan dari masyarakat sehingga Keluarga Pemohon tidak lagi tinggal di kediamannya. Apalagi dengan adanya kasus ini semua media cetak dan elektronik memberitakan kejadian ini ke publik;

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah TIDAK SAH, dan oleh karena itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tingg cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus permohon ini agar memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari statusnya sebagai Tersangka demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat Pemohon.

 

Tentang Tidak Sahnya Penangkapan Terhadap Pemohon yang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 Yang Dilakukan Oleh Termohon Dikarenakan Tanpa Disertai Adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

 

Bahwa benar Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan berdasarkan ketentuan Pasal 16 KUHAP, sehingga pada tanggal 12 Januari 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 Termohon telah melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon;

 

Bahwa seandainyapun (quod non) Termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah No: 21/PUU-XII/2014,  penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri pemohon ternyata dilakukan dengan kesewenang-wenangan yakni:

Melanggar ketentuan Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan: Tindakan Penangkapan terhadap Tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Adanya bukti permulaan yang cukup; dan
Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;

 

Dalam Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 yang dikeluarkan Termohon tersebut TIDAK SAH karena tidak didasari adanya surat perintah penyelidikan (Sprindik) sehingga surat perintah penangkapan tersebut cacat hukum;

 

Dalam Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 Termohon tidak mencantumkan identitas lengkap Pemohon (tidak mencantumkan nama Pemohon);

 

Bahwa cara penangkapan Pemohon oleh Termohon dengan cara menghubungi Pemohon pada tanggal 12 Januari 2018 melalui telepon untuk datang ke kantor Termohon (ic. Polres Tebing Tinggi) untuk melakukan klarifikasi perihal laporan yang dimaksud, namun kemudian sesampainya Pemohon di kantor Termohon, Pemohon malah dilakukan Penangkapan oleh Termohon dengan surat perintah penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018;

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 adalah cacat hukum dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang Termohon dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya;

 

Bahwa oleh karena proses penangkapan adalah yang menjadi dasar tindakan penahanan kepada Pemohon, maka penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah.

 

Tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dikarenakan Pemohon tidak Pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon.

 

Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 terhadap pengujian Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan “ Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, korban/terlapor, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tersebut dalam pertimbangannya terhadap pengujian Pasal 109ayat (1) KUHAP menyatakan: hak-hak korban/pelapor dan terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Hal tersebut berimbas pada tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan terlapor dan korban/pelapor dalam mencari kepastian hukum serta tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan yang ada dalam KUHAP;

 

Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan teknis, menurut mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1)UUD 1945;

 

Alasan mahkamah terebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk Penasihat Hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pemberian SPDP tersebut bersifat wajib;

 

Bahwa menurut Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H, seorang Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam tulIsannya “PRAPERADILAN PASCA  4 PUTUSAN MK”  Menyatakan:  Putusan ini (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015) memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harus dipenuhi. Due Process of law : The conduct of legal proceedings according to established rules and principles for the protection and enforcement of privat right, including notice and the right to a fair hearing beforing a tribunal with the power to decide the case (Black’s law dictionary). Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya. Penolakan terhadap alasan praperadilan karena telat mengirim SPDP sesuai dengan Putusan MK dapat diketahui melalui Putusan 71/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan alasan “apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial sehingga alasan tersebut ditolak”. Putusan ini merujuk pada formulasi permohonan praperadilan yang tidak memuat keberatan atas keterlambatan penyerahan SPDP melainkan diajukan pada kesimpulan;

 

Bahwa berdasarkan uraian dalil diatas tindakan Termohon yang tidak memberikan SPDP kepada Pemohon untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya SPDP adalah tindakan sewenang-wenang Termohon yang tidak melakukan/menghargai prosedur hukum yang sebagaimana mestinya ( due prosess of law);

 

Tentang Tidak Sahnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/03/I/2018/Reskrim, tanggal 08 Januari 2018 karena dikeluarkan bersamaan dengan tanggal laporan polisi sehingga kapan Termohon melakukan Penyelidikan dalam Perkara ini. (laporan ini adalah laporan model B dan bukan tindak pidana tertangkap tangan).

 

Bahwa menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana Pasal 15 menyebutkan:

(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:

a. Laporan Polisi Model A; dan

b. Laporan Polisi Model B.

(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat;

 

-    Bahwa berdasarkan Perkap tersebut diatas maka Laporan Polisi Nomor: LP/07/I/2018/SU/RES T. Tinggi/ SPKT TT, tanggal 08 Januari 2018 adalah laporan polisi model B yakni laporan/pengaduan yang diterima Termohon dari masyarakat yang masih membutuhkan tindakan pendalaman/penyelidikan;

 

-    Bahwa tindak pidana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/07/I/2018/SU/RES T. Tinggi/ SPKT TT, tanggal 08 Januari 2018 adalah tindak pidana pebuatan asusila/cabul yang membutuhkan pembuktian berupa visum et repertum pada rumah sakit yang ditunjuk oleh Termohon pada saat Pelapor atau Korban melakukan pelaporan sedangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/01/I/2018/Reskrimm, tanggal 12 Januari 2018 tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/03/I/2018/Reskrim, tanggal 08 Januari 2018, tanggal Surat Sprindik yang dikeluarkan Termohon tersebut sama dengan tanggal laporan polisi tersebut sehingga patut diduga Termohon tidak melakukan due prosess of law yang baik dimana Termohon seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penyidikan dalam perkara a quo;

 

-    Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

 

Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka muncul pertanyaan kapan Termohon melakukan penyelidikan terhadap Pemohon? Sehingga patut diduga Termohon tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam perkara ini sehingga Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/03/I/2018/Reskrim, tanggal 08 Januari 2018 adalah tidak sah karena dikeluarkan secara cacat hukum.

 

Maka berdasarkan seluruh uraian-uraian diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/03/I/2018/Reskrim, tanggal 08 Januari 2018 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.  Karena:

Termohon Tidak melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu dalam perkara ini;
Penetepan Pemohon sebagai Tersangka tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
Termohon tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon sebagaimana diatur dalam Perkap no 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 15 Huruf(b) yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;

 

Menyatakan bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/03/I/2018/Reskrim, tanggal 08 Januari 2018 tidak sah dan batal demi hukum maka demi hukum Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/01/I/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018 dan Surat Perintah Penahanan No: Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018 juga Batal Demi Hukum;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melepaskan dan membebaskan Pemohon Sebagai Tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan Tebing Tinggi) seketika sejak putusan ini diucapkan;

 

Menghukum Termohon untuk segera memulihkan dan mengembalikan harkat martabat serta nama baik Pemohon ditengah Masyarkat kota Tebing Tinggi maupun di wilayah Republik Indonesia melalui Media Cetak maupun media Elektronik;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo bila ada;

 

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya