Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Tbt PT. BRI KANTOR CABANG TEBING TINGGI Fitriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI KANTOR CABANG TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fitriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.961.662,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.37.961.662,- (Tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp. 32.406.501.- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Ribu Lima Ratus Satu Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 5.555.161.- (Lima juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah),-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak