| Dakwaan |
-------------- Pada hari senin tanggal 11 januari 2016 pukul 12.00 wib RAMSIONO bersama KASINO dan SINTON melaksanakan patroli rutin di blog 09 R Afd VII dan menemukan bekas pencurian buah kelapa sawit selanjutnya SINTON langsung menelfon RAMSIONO untuk meminta bantuan dan memberikan informasi tentang kejadian pencurian buah TBS milik PTPN IV pabatu, selanjutnya RAMSIONO bersama anggota mendatangi tempat kejadian pencurian dan melakukan pencarian barang bukti buah kelapa sawit hasil pencurian di kampong bahjering dusun VI Desa Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, dan setelah saksi-saksi menemukan barang bukti TBS buah kelapa sawit hasil pencurian dan para saksi-saksi langsung melakukan pengendapan kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor spin warna hitam langsung berhenti di belakang rumah masyarakat Kampong Bahjering dan setelah berhenti seorang laki-laki yang tidak saya kenali nama dan identitasnya membawa sebuah angkong mendekati tumpukan buah TBS kelapa sawit hasil pencurian, selanjutnya laki-laki tersebut langsung memuat TBS tersebut dan melangsir ke arah wilayah pasar Kampong selanjutnya RAMSIONO beserta KASINO dan SINTO langsung melakukan pengejaran, saat saksi-saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti akibat kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Pabatu mengalami kerugian sebanyak 19(sembilan belas) tandan buah TBS dengan berat 152 kg(seratus lima puluh dua kilogram) dan berondolan sebanyak 2(dua) goni berisikan brondolan berat 50 kg(lima puluh kilogram) serta mengalami kerugian sebesar Rp.262.600,-(dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.---------------------
------------ Tersangka melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan", sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana. ------------------------- |