Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. BAYU SUGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2385/L.2.16/Enz.2/1102024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SUGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa Terdakwa Bayu Sugara bersama-sama dengan saksi Anton Alias Bandit (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Anton alias Bandit (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr. Andre (dalam lidik) melalui aplikasi Whatshapp, yang mana nomor kontak whatsapp saksi Anton alias Bandit yakni +62 821 6140 9782 dengan nama kontak ABDTT dan nomor kontak whatsapp Sdr. Andre (dalam lidik) yakni +62 821 6359 9062 yang saksi Anton alias Bandit simpan dengan nama kontak BGT, kemudian Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan “masih ada (shabu)?”, lalu saksi Anton alias Bandit mengatakan “habis”, Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan “yaudah bentar nati ku hubungi lagi”, lalu Sdr. Andre (dalam lidik) kembali menghubungi saksi Anton alias Bandit dan Sdr. Andre (dalam lidik) mengatakan yaudah jumpa di tempat biasa, lalu saksi Anton alias Bandit bergerak ke tempat yang sudah dijanjikan yakni di PKS Rambutan, tepatnya di pinggir jalan. Sekira pukul 11.00 Wib, saksi Anton alias Bandit bertemu dengan Sdr. Andre (dalam lidik) dan Sdr. Andre (dalam lidik) langsung memberikan 2 (dua) kertas warna putih yang bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram. Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Andre (dalam lidik) kemudian Saksi Anton alias Bandit pergi menuju ke ladang sawit di Jalan Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi untuk bertemu dengan Terdakwa Bayu Sugara, yang mana sehari sebelum penangkapan, saksi Anton alias Bandit dan Terdakwa Bayu Sugara sudah janjian untuk bertemu di perladangan di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
  • Bahwa pada saat bertemu Terdakwa Bayu Sugara bertemu dengan saksi Anton alias Bandit, Terdakwa Bayu Sugara bersama dengan saksi Anton alias Bandit membuka 2 (dua) kertas warna putih yang bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang berisi masing – masing 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa Bayu Sugara dan saksi Anton alias Bandit mengambil 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu untuk dibagi atau dipecah menjadi beberapa plastik, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram belum dibagi atau dipecah. Kemudian saksi Anton alias Bandit memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa Bayu Sugara untuk dijual oleh terdakwa Bayu Sugara dengan mengatakan “ini yu, kerja”. Kemudian setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, terdakwa membagi atau memecahnya menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa Bayu Sugara harus menyetorkan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 gram kepada saksi Anton alias Bandit dan keuntungan yang didapatkan terdakwa Bayu Sugara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 gram.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan tersebut, Terdakwa Bayu Sugara dan Saksi Anton alias Bandit didatangi oleh saksi Paraduan Girsang dan saksi Ahmad Firza Naufal dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sehingga Saksi Anton alias Bandit dan Terdakwa Bayu Sugara berlari kearah yang berbeda untuk meninggalkan lokasi tersebut namun Terdakwa Bayu Sugara terjatuh dalam jarak 20 (dua puluh) meter dari lokasi awal, kemudian Terdakwa Bayu Sugara ditangkap oleh para saksi dengan barang bukti yang sedang Terdakwa Bayu Sugara pegang di tangan sebelah kiri, sehingga barang bukti yang didapat dari Terdakwa Bayu Sugara berupa 1 (satu) buah bekas botol redoxon yang dilakban hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip transparan kosong berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan berbentuk sendok serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, yang mana Terdakwa Bayu Sugara mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya didapatkan dari saksi Anton alias Bandit.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melakukan pengejaran terhadap saksi Anton alias Bandit yang mana saksi Anton alias Bandit bersembunyi dibalik ubi – ubi, lalu Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap Saksi Anton Alias Bandit (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di ladang ubi.
  • Bahwa setelah Saksi Agustiyan Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak menangkap saksi Anton alias Bandit, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Anton alias Bandit yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam saku celana belakang kiri saksi Anton alias Bandit, 1 (satu) buah asoy warna biru yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk sendok dan 2 (dua) buah kertas warna putih bertuliskan angka 10 (sepuluh) yang dibalut lakban transparan di atas tanah di ladang ubi, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp 63.000,- (enam puluh tiga ribu ribu rupiah) dalam saku celana depan sebelah kiri milik Saksi Anton alias Bandit yang pada saat itu digunakannya.
  • Bahwa selanjutnya para saksi penangkap mempertemukan Terdakwa Bayu Sugara dengan Saksi Anton alias Bandit, yang mana Terdakwa Bayu Sugara membenarkan bahwa saksi Anton alias Bandit adalah orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Bayu Sugara dan Saksi Anton alias Bandit membenarkan bahwa Terdakwa Bayu Sugara adalah orang yang diberikan narkotika jenis sabu yang juga merupakan anggota kerja Saksi Anton alias Bandit yang diperintahkan untuk menjual narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Bayu Sugara berupa 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4792/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,35 (satu koma tiga lima) gram milik Bayu Sugara adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4792/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Bayu Sugara adalah negatif mengandung narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

Subsidair :

-------Bahwa Terdakwa Bayu Sugara bersama-sama dengan saksi Anton Alias Bandit (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, saksi Paraduan Girsang dan saksi Ahmad Firza Naufal mendapatkan informasi bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan sehingga terhadap informasi tersebut para saksi melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang dimaksud dan mempelajari informasi tersebut yang mana laki-laki tersebut dalam hal penjualan narkotika selalu berpindah – pindah tempat namun masih di sekitar perladangan tersebut. Kemudian setelah 3 (tiga) hari melakukan pengintaian yakni pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Paraduan Girsang dan saksi Ahmad Firza Naufal menuju Jalan Gunung Bakti Lkmd I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perladangan dan melihat seorang laki-laki sebagaimana informasi yang telah diterima, dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk dibawah pohon sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa Bayu Sugara.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terdakwa Bayu Sugara, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar penangkapan yang mana ditemukan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) buah plastik klip transparan didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol bekas redoxon yang dilakban hitam, 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk sendok, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam, yang ditemukan pada penguasaan dan pengawasan terdakwa Bayu Sugara yang diakui terdakwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 02/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2024 yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Bayu Sugara berupa 7 (tujuh) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4792/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,35 (satu koma tiga lima) gram milik Bayu Sugara adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 4792/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (AKBP NRP. 74110890) dan Dr. Supiyani, M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Bayu Sugara adalah negatif mengandung narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya