INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
90/Pdt.P/2024/PN Tbt | Susanto Sipayung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.P/2024/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon selaku Wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang masih dibawah umur bernama Evelyn Charina Singarimbun, jenis kelamin perempuan, lahir di Binjai tanggal 30 September 2014 (umur 10 tahun) khusus untuk mengalihkan atau menjual dan atau mengagunkan terhadap:
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 229 di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara atas nama Masriana Damanik;
2) Akta Pengoperan dan Penglepasan Dengan Ganti Rugi Nomor 39 tanggal 26 Juli 2018 atas Surat Keterangan Sebagai Substitusi Penunjuk Hak Milik Nomor 581/KP/2018 atas tanah di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 1671 tanggal 15 Nopember 2019 di Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara atas nama Masriana Damanik;
4) Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 12 tanggal 4 Agustus 2020 atas Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/04/2010 atas tanah di Dusun XV Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai;
5) Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Agustus 2020 terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 382 di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara;
6) Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 316 tanggal 29 April 2021 terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1088 di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara;
7) Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 88 tanggal 9 Juni 2021 atas Surat Keterangan Tanah Nomor 593/23/TBG/1993 atas tanah di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Dati II Tebing Tinggi;
8) Sertifikat Hak Milik Nomor 791 di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara atas nama Masriana Damanik tanggal 18 Februari 2022;
9) Sertifikat Hak Milik Nomor 495 di Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara atas nama Masriana Damanik tanggal 23 Oktober 2023;
dan untuk mengambil Tabungan Britama Nomor 028301000764563 atas nama Masriana Damanik pada BRI KCP Tebing Tinggi;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |