| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Irvan Hardiansyah alias Ipan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara Muhammad Irfan alias Efan yang mengabarkan bahwasannya ia akan mengantakan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa yang saat itu berada di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi menuju ke arah depan pagar dan menerima 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 4.00.000,- (empat juta rupiah) dengan metode pembayaran akan ditransfer apabila narkotika jenis sabu sudah habis terjual oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa langsung menuju Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut sampai pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 yang mana terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 15.00 Wib bertempat di pinggir sungai Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terdakwa ditangkap oleh saksi Rainhard Hasurungan Sinaga dan saksi Iwan Hamonangan Manurung yang merasa curiga adanya aktivitas yang mencurigakan karena ada beberapa pemuda yang berlalu lalang sehingga para saksi melakukan pengintauan dan melihat dari kejauhan yang mana gerak-gerik terdakwa seperti melakukan transaksi narkotika sehingga para saksi bergerak mendekati tempat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang diketahui bernama Irvan Hardiansyah alias Ipan.
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi penangkapan yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip kecil berklip, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan di dalam drum plastik yang diletakkan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 33/R/45/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Irvan Hardiansyah alias Ipan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram dan berat bersih 0,23 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1243/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Irvan Hardiansyah alias Ipan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1243/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Irvan Hardiansyah alias Ipan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Irvan Hardiansyah alias Ipan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Rainhard Hasurungan Sinaga dan saksi Iwan Hamonangan Manurung yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian emas di sekitar Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi melihat adanya tempat yang mencurigakan dikarenakan ada beberapa pemuda yang berlalu lalang, keluar masuk tempat tersebut sehingga para saksi melakukan pengintaian dan melihat dari kejauhan seperti melakukan transaksi narkotika sehingga para saksi langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diakui bernama terdakwa Irvan Hardiansyah alias Ipan.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip kecil berklip, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang ditemukan di dalam drum plastik yang berada di depan terdakwa berada dalam pengawasan dan penguasaan terdakwa yang diletakkan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 33/R/45/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Irvan Hardiansyah alias Ipan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram dan berat bersih 0,23 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1243/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Irvan Hardiansyah alias Ipan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1243/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Irvan Hardiansyah alias Ipan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |