| Dakwaan |
Bahwa dapat saksi jelaskan pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib adik ipar saksi RONI datang kerumah dan dibukakan pagar oleh anak saksi GERI kemudian bapaknya (SANTOS PARDEDE) datang menyusul dan menanyakan kepada saksi, RONI BOLEH MASUK jawab saksi KALAU SENDIRI BOLEH setelah itu bapak membukakkan pintu pagar dan pintu depan untuk RONI masuk kerumah , setelah RONI berbicara sama bapak sekitar 5 sampai 10 menit kemudian ADIOS , ERON, HENGKY , KRISTINA ISTRI ADIOS DENGAN DARMAWATI RUMAPEA selanjutnya ADIOS dengan suara yang keras berbicara dengan suami saksi di ruang tamu mendengar itu saksi keluar dari kamar dan saksi langsung mengatakan ke mereka KURANG PUAS KAMU MENDUMASKAN SUAMI SAKSI, KALAU MASALAH WARISAN SI ADEK KITA SUDAH SEPAKAT TIDAK MEMBICARAKAN DIRUMAH INI TAPI DIRUMAH MERTUA DI JALAN LAMA, kemudian ADIOS marah dan mengatakan kepada saksi, KAMU ORANG LUAR INI BUKAN RUMAH KAMU INI RUMAH PARDEDE saksi jawab RUMAH INI RUMAH SAKSI BUKAN RUMAH PARDEDE, selanjutnya terjadi pertengkaran dan membuat anak saksi GERI marah dan membanting kursi yang berada disebelah GERY dan tidak ada mengenai siapa pun dan selanjutnya ADIOS semakin marah dan mengambil Asbak dan melemparkannya ke arah kepala saksi dikarenakan saksi mengelak sehingga mengenai kaca lemari Hias yang membuat kaca lemari Hias pecah, melihat keributan adik ipar saksi RONI marah dan mengancam anak saksi GERI dengan mengatakan DISINI ADA PISTOL NANTI KUTEMBAK KAU sambil tangannya masuk kedalam tas tetapi pistolnya tidak kelihatan , melihat situasi semakin ribut saksi mengusir mereka semua dan mereka pergi meninggalkan rumah bersama dengan suami saksi ke tempat mertua dijalan lama Kota Tebing Tnggi dan korban/Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke polres Tebing Tinggi agar Pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum.---------------------------------------------------------------- |