Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Alvin Ziawa, S.H.
2.Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-797/L.2.16/Enz.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
2Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa Teuku  Reza Ananda AD Als Reza  pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Febuari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang yang merupakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl.Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel.Bulian Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi-saksi bergerak menuju lokasi tersebut dan pada saat berada dilokasi saksi-saksi melihat sebuah rumah yang di infokan masyarakat dari kejauhan dan saksi-saksi melihat terdakwa yang gerak gerikanya mencurigakan terburu-buru masuk kedalam rumah dan pada saat itu seketika  saksi-saksi bergerak mengikuti terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan oleh terdakwa melihat kedatangan saksi-saksi  dan seketika terdakwa langsung bergerak menuju kearah kamar mandi lalu membuang sesuatu benda dengan tangan kirinya dimana saksi-saksi saksi melihat hal tersebut dan saksi-saksi langsung berhasil mengamankan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA lalu kemudian saksi-saksi lansung mengamankan benda di buang kedalam kamar mandi tepatnya di lobang kloset dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti tersebut dengan  memasukan kedalam kloset dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeldahan di seputaran rumah dan tepat di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru  yang berada dalam penguasaan terdakwa dan kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan  dan terdakwa mengakui dan menjawab miliknya yang sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang Sendi (dalam Lidik) yang mana terdakwa tidak menerimanya secara langsung melainkan Sendi (dalam Lidik) menyuruh orang lain yaitu seseorang bernama Penjol (dalam lidik) yaitu pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.02 Wib terdakwa mengirim pesan Whaatsapp ke nomor yang berada dikontak Handphone milik terdakwa dengan nama Sendy dengan nomor + 62 822 8058 2695 dengan menggunakan nomor Whatsapp terdakwa + 62 821 81 45 4012 terdakwa mengatakan ” bang ini ada uang 650 bg” dan Sendi mengatakan” ya udah bang datang aja ketempat biasa nanti ada yang antar” dan terdakwa mengatakan ” dh sebentar aku bg merapat bg dh sampai” dan setelah terdakwa sudah sampai didepan sebuah rumah dikelurahan bulian datang seorang laki-laki bernama Penjok (dalam lidik) mengatakan ” ini titipan Sendi” lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Penjok (dalam lidik) menerimanya sambil memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut kerumah yang terdakwa rencanannya mengambil sedikit untuk menggunakan narkotika tersebut lalu terdakwa akan serhkan kepada Ivan (dalam lidik) dan terdakwa akan mendapat uoah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dar Ivan (dalam lidik) apabila terdakwa berhasil mengantar narkotika jenis shabu tersebut kepadanya.

 

Bahwa  kemudian saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke sat narkoba polres tebing tinggi untuk dimintai keteranganya guna untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/18/03/Pol. 10086/2024 tanggal 12 Februari  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka an. Teuku Reza Ananda AD Als Reza, dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,47 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 822/NNF/2024 tanggal 21 Februari  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husnah Sari M Tanjung, S.,Pd PENATA NIP 197804122003122005 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik TEUKU REZA ANANDA AD Als REZA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa  Teuku  Reza Ananda AD Als Reza  pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel. Bulian Kec. Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Febuari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang yang merupakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl.Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel.Bulian Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi-saksi bergerak menuju lokasi tersebut dan pada saat berada dilokasi saksi-saksi melihat sebuah rumah yang di infokan masyarakat dari kejauhan dan saksi-saksi melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan terburu-buru masuk kedalam rumah dan pada saat itu seketika saksi-saksi bergerak mengikuti terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan oleh terdakwa melihat kedatangan saksi-saksi  dan seketika terdakwa langsung bergerak menuju kearah kamar mandi lalu membuang sesuatu benda dengan tangan kirinya dimana saksi-saksi saksi melihat hal tersebut dan saksi-saksi langsung berhasil mengamankan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA lalu kemudian saksi-saksi lansung mengamankan benda di buang kedalam kamar mandi tepatnya di lobang kloset dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti tersebut dengan  memasukan kedalam kloset dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di seputaran rumah dan tepat di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru  yang berada dalam penguasaan terdakwa dan kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan  dan terdakwa menjawab milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang Sendi (dalam Lidik).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/18/03/Pol. 10086/2024 tanggal 12 Februari  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka an. Teuku Reza Ananda AD Als Reza, dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,47 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 822/NNF/2024 tanggal 21 Februari  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husnah Sari M Tanjung, S.,Pd PENATA NIP 197804122003122005 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik TEUKU REZA ANANDA AD Als REZA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Primair :

 

Bahwa terdakwa Teuku  Reza Ananda AD Als Reza  pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Febuari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang yang merupakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl.Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel.Bulian Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi-saksi bergerak menuju lokasi tersebut dan pada saat berada dilokasi saksi-saksi melihat sebuah rumah yang di infokan masyarakat dari kejauhan dan saksi-saksi melihat terdakwa yang gerak gerikanya mencurigakan terburu-buru masuk kedalam rumah dan pada saat itu seketika  saksi-saksi bergerak mengikuti terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan oleh terdakwa melihat kedatangan saksi-saksi  dan seketika terdakwa langsung bergerak menuju kearah kamar mandi lalu membuang sesuatu benda dengan tangan kirinya dimana saksi-saksi saksi melihat hal tersebut dan saksi-saksi langsung berhasil mengamankan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA lalu kemudian saksi-saksi lansung mengamankan benda di buang kedalam kamar mandi tepatnya di lobang kloset dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti tersebut dengan  memasukan kedalam kloset dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeldahan di seputaran rumah dan tepat di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru  yang berada dalam penguasaan terdakwa dan kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan  dan terdakwa mengakui dan menjawab miliknya yang sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang Sendi (dalam Lidik) yang mana terdakwa tidak menerimanya secara langsung melainkan Sendi (dalam Lidik) menyuruh orang lain yaitu seseorang bernama Penjol (dalam lidik) yaitu pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.02 Wib terdakwa mengirim pesan Whaatsapp ke nomor yang berada dikontak Handphone milik terdakwa dengan nama Sendy dengan nomor + 62 822 8058 2695 dengan menggunakan nomor Whatsapp terdakwa + 62 821 81 45 4012 terdakwa mengatakan ” bang ini ada uang 650 bg” dan Sendi mengatakan” ya udah bang datang aja ketempat biasa nanti ada yang antar” dan terdakwa mengatakan ” dh sebentar aku bg merapat bg dh sampai” dan setelah terdakwa sudah sampai didepan sebuah rumah dikelurahan bulian datang seorang laki-laki bernama Penjok (dalam lidik) mengatakan ” ini titipan Sendi” lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Penjok (dalam lidik) menerimanya sambil memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut kerumah yang terdakwa rencanannya mengambil sedikit untuk menggunakan narkotika tersebut lalu terdakwa akan serhkan kepada Ivan (dalam lidik) dan terdakwa akan mendapat uoah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dar Ivan (dalam lidik) apabila terdakwa berhasil mengantar narkotika jenis shabu tersebut kepadanya.

 

Bahwa  kemudian saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke sat narkoba polres tebing tinggi untuk dimintai keteranganya guna untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/18/03/Pol. 10086/2024 tanggal 12 Februari  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka an. Teuku Reza Ananda AD Als Reza, dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,47 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 822/NNF/2024 tanggal 21 Februari  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husnah Sari M Tanjung, S.,Pd PENATA NIP 197804122003122005 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik TEUKU REZA ANANDA AD Als REZA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa  Teuku  Reza Ananda AD Als Reza  pada hari Minggu  tanggal 11 Februari  2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel. Bulian Kec. Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Febuari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, saksi M. Nurmansyah, saksi Andy Syahputra dan saksi Paraduan Girsang yang merupakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl.Kutilang Btn Purnama Deli No.23 Blok A Kel.Bulian Kec.Bajenis kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi-saksi bergerak menuju lokasi tersebut dan pada saat berada dilokasi saksi-saksi melihat sebuah rumah yang di infokan masyarakat dari kejauhan dan saksi-saksi melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan terburu-buru masuk kedalam rumah dan pada saat itu seketika saksi-saksi bergerak mengikuti terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan oleh terdakwa melihat kedatangan saksi-saksi  dan seketika terdakwa langsung bergerak menuju kearah kamar mandi lalu membuang sesuatu benda dengan tangan kirinya dimana saksi-saksi saksi melihat hal tersebut dan saksi-saksi langsung berhasil mengamankan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama TEUKU REZA ANANDA AD Alias REZA lalu kemudian saksi-saksi lansung mengamankan benda di buang kedalam kamar mandi tepatnya di lobang kloset dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti tersebut dengan  memasukan kedalam kloset dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di seputaran rumah dan tepat di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru  yang berada dalam penguasaan terdakwa dan kemudian saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan  dan terdakwa menjawab milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang Sendi (dalam Lidik).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/18/03/Pol. 10086/2024 tanggal 12 Februari  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka an. Teuku Reza Ananda AD Als Reza, dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,47 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 822/NNF/2024 tanggal 21 Februari  2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husnah Sari M Tanjung, S.,Pd PENATA NIP 197804122003122005 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik TEUKU REZA ANANDA AD Als REZA  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya