Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N P NO.REG. PERKARA : PDM-33/Enz.2/TBING/02/2024:
Euh.2/TBING/12/2017
a. Identitas Terdakwa :
N a m a : JOKO RUDI KHAIFRAN
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 28 September 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Turi No. 17 LK IV B Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Pendidikan : SMA
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024.
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024.
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024.
c. Dakwaan :
Primair :
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani No. 46, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Restoran India atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB sdr. Hamdan (belum tertangkap) menawarkan sebuah pekerjaan dari sdr. Arsal (belum tertangkap) kepada terdakwa. Setelah tiba di rumah sdr. Arsal (belum tertangkap), sdr. Arsal (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa dan sdr. Hamdan (belum tertangkap) “ini antarkan shabu ke Kota Tebing Tinggi tepatnya di restaurant india, nanti upahmu satu juta ku kasih, kalau sudah selesai kau antar dan serahkan shabu tersebut.”. Selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. Arsal (belum tertangkap) untuk ongkos transportasi angkutan umum terdakwa dan sdr. Hamdan (belum tertangkap) yang akan pergi dari Kota Medan menuju ke Kota Tebing Tinggi.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 10.45 WIB terdakwa dan sdr. Hamdan (belum tertangkap) sampai pada Kota Tebing Tinggi tepatnya di Restoran India. Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. Hamdan (belum tertangkap) duduk dan memesan minuman di Restoran India, dan pada saat itu juga sdr. Hamdan (belum tertangkap) pergi keluar sebentar. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi Teriketta Surbakti, saksi Hendi Sihombing, dan saksi Bernad E Pandiangan dari Kepolisian pada Polres Tebing Tinggi berdasarkan laporan masyarakat menuju ke Restoran India. Selanjutnya saksi Hendi Sihombing melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku sementara saksi Bernad E Pandiangan dan saksi Teriketta Surbakti membantu mengawasi apabila terdakwa melarikan diri.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar helai tisu warna putih dan dibungkus dengan 2 (dua) bungkus plastik asoy warna kuning yang ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditemukan dalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 01/15/02/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama terdakwa Joko Rudi Khaifran yang berisi 1 (satu) bungkus plastik dengan berat kotor 102,46 gram dan berat bersih 97,45 gram. Bahwa dari barang bukti tersebut telah disisihkan dari berat bersih sebanyak 10 (sepuluh) gram dan berat bersih setelah disisihkan sebesar 87,45 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 298/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata TK I NIP 198010232008012001 terkait barang bukti A berupa 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa dilakukan pemeriksaan sescara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
2
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti A, dan urine B milik terdakwa Joko Rudi Khaifran yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani No. 46, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Restoran India atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 10.45 WIB terdakwa dan sdr. Hamdan (belum tertangkap) berada di Kota Tebing Tinggi tepatnya di Restoran India. Bahwa selang beberapa menit kemudian sdr. Hamdan (belum tertangkap) pergi keluar. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi Teriketta Surbakti, saksi Hendi Sihombing, dan saksi Bernad E Pandiangan dari Kepolisian pada Polres Tebing Tinggi berdasarkan laporan masyarakat menuju ke Restoran India. Selanjutnya saksi Hendi Sihombing melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku sementara saksi Bernad E Pandiangan dan saksi Teriketta Surbakti membantu mengawasi apabila terdakwa melarikan diri, sementara sdr. Hamdan (belum tertangkap) sudah tidak ada di tempat.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar helai tisu warna putih dan dibungkus dengan 2 (dua) bungkus plastik asoy warna kuning yang ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditemukan dalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 01/15/02/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Januari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama terdakwa Joko Rudi Khaifran yang berisi 1 (satu) bungkus plastik dengan berat kotor 102,46 gram dan berat bersih 97,45 gram. Bahwa dari barang bukti tersebut telah disisihkan dari berat bersih sebanyak 10 (sepuluh) gram dan berat bersih setelah disisihkan sebesar 87,45 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 298/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata TK I NIP 198010232008012001 terkait barang bukti A berupa 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa dilakukan pemeriksaan sescara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
2
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti A, dan urine B milik terdakwa Joko Rudi Khaifran yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |