INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Tbt | 1.FACHRUDDIN 2.VITA MAILINDA |
1.YAYASAN SATYA SASANA DHARMA 2.PRANATA 3.ADLIN 4.LINDAWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Sebidang tanah yang terletak di Jalan Dt. Bandar Kajum, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dahulu Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih dan kurang 1.230 M?2; (seribu dua ratus tiga puluh meter persegi), yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Bangunan Vihara Satya Sasana Dharma, berukuran lebih kurang + 25 M?2;;
- Selatan berbatasan dengan tanah Bangunan Ruko (Rumah Toko), berukuran lebih dan kurang + 26 M?2;;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan Dt. Bandar Kajum, berukuran lebih dan kurang + 48 M?2;;
- Barat berbatasan dengan tanah Bangunan Vihara Mahadana, berukuran lebih dan kurang + 48.5 M?2;;
3. Menyatakan Surat Kuasa yang dibuat di Tebing Tinggi pada tanggal 20 Mei 2015, yang telah didaftarkan (Waarmerking) oleh ATIK SUGIHARTI HASAN, SH, selaku Notaris di Tebing Tinggi dengan Nomor REG.122/W/V/2015 tanggal 25 Mei 2015, adalah sah dan berlaku;
4. Menyatakan Para Penggugat adalah Kuasa yang sah dari seluruh ahli waris almarhum Dt. MOHD. ALI bergelar DATUK PUNGGAWA MENTERI NEGERI PADANG;
5. Menyatakan Objek Perkara berupa Sebidang tanah yang terletak di Jalan Dt. Bandar Kajum, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dahulu Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih dan kurang 1.230 M?2; (seribu dua ratus tiga puluh meter persegi), yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Bangunan Vihara Satya Sasana Dharma, berukuran lebih kurang + 25 M?2;;
- Selatan berbatasan dengan tanah Bangunan Ruko (Rumah Toko), berukuran lebih dan kurang + 26 M?2;;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan Dt. Bandar Kajum, berukuran lebih dan kurang + 48 M?2;;
- Barat berbatasan dengan tanah Bangunan Vihara Mahadana, berukuran lebih dan kurang + 48.5 M?2;;
Adalah milik sah almarhum Dt. MOHD. ALI bergelar DATUK PUNGGAWA MENTERI NEGERI PADANG yang telah jatuh kepada seluruh ahli waris sebagaimana yang tertuang didalam Surat Kuasa yang disebutkan pada Diktum Nomor 3;
6. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Para Penggugat berupa :
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 465/227/TTL-V/1993, tanggal 3 Juni 1993, yang ditanda tangani oleh Drs. ADI HARIANTO, pada masa itu Kepala Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya Dati. II Tebing Tinggi dan diketahui oleh Drs. SYAMSUL RIZAL, pada masa itu Camat Padang Hilir, Kotamadya Dati. II Tebing Tinggi;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 28/1960, tanggal 14 Juni 1960, yang ditanda tangani oleh AMIRHAN VARINDOERI, selaku Ass. Wedana Kecamatan Tebing Tinggi;
Adalah sah dan berkekuatan hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV yang pernah mengajukan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 323 atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi;
8. Menyatakan penguasaan Tergugat-I atas Objek Perkara adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
9. Menghukum Tergugat-I untuk membayar kerugian Para Penggugat baik Materil maupun Immateril dengan perhitungan sebagai berikut:
-Kerugian Materil dengan perhitungan, luas tanah objek perkara 1.230 M?2;, harga pasaran tanah objek perkara Rp, 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per meter, dengan demikian total nilai kerugian Materil adalah sebesar Rp. 2.152.500.000.- (dua milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-Kerugian Immateril karena hilangnya hasil pemanfaatan tanah dan timbulnya biaya-biaya untuk pengurusan objek perkara tersebut yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), dengan demikian total kerugian Materil dan Immateril adalah sebesar Rp. 2.252.500.000.- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
10. Menghukum Tergugat-I untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Tergugat-I untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
1. Memerintahkan Tergugat-I apabila tidak dapat menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat karena sudah menjadi bagian dari rumah ibadah berupa Vihara, maka Tergugat-I wajib membayar seluruh nilai tanah objek perkara kepada Para Penggugat, dengan perhitungan yaitu :
Luas tanah objek perkara 1.230 M?2;, harga pasaran tanah objek perkara Rp, 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per meter, total nilai tanah objek perkara sebesar Rp. 2.152.500.000.- (dua milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
