Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Alvin Ziawa, S.H.
2.Edho Ardianto.,SH.,MH.
HASWIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2386/L.2.16/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
2Edho Ardianto.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa Haswin pada hari Kamis tanggal 27 Juni  2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jl. Jendral Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Ucu (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa segera pulang ke Kost-kostan terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, kemudian tepat didepan kost-kostan tersebut saksi Ivrens Sitanggang dan Saksi Bambang Suroyo yang merupkan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan kepada terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pada saat itu Para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada didepan sebuah kos-kosan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh  sebelumnya dan kemudian saksi-saksi menghampiri terdakwa dan dilakukan pengamanan kepada terdakwa dan oleh saksi Bambang Suroyo menemukan dari dalam saku celana sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dan kemudian dilakukan oleh saksi-saksi melakukan pemeriksaan dikos-kosan yang ditempati oleh terdakwa dan oleh saksi Bambang Suroyo menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis gas yang terpasang jarum suntik, 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk skop (sendok shabu) dilantai dapur kos-kosan dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 85/06/POL. 10086/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK.P82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Haswin, dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3647/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NRP.. 19810232008012001 terhadap A. 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik HASWIN adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Haswin pada hari Kamis tanggal 27 Juni  2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 saksi Ivrens Sitanggang dan Saksi Bambang Suroyo yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ada seorang laki-laki yang memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dan kemudian saksi Ivrens Sitanggang bersama rekan saksi bernama Bambang Suroyo menuju lokasi tersebut dan setibanya saksi-saksi melihat terdakwa sedang berada didepan sebuah kos-kosan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh  sebelumnya dan kemudian saksi-saksi menghampiri terdakwa dan dilakukan pengamanan kepada terdakwa dan oleh saksi Bambang Suroyo menemukan dalam penguasaan terdakwa yaitu dari dalam saku celana sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dan kemudian dilakukan oleh saksi-saksi melakukan pemeriksaan dikos-kosan yang ditempati oleh terdakwa dan oleh saksi Bambang Suroyo menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis gas yang terpasang jarum suntik, 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk skop (sendok shabu) dilantai dapur kos-kosan dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 85/06/POL. 10086/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK.P82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Haswin, dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3647/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NRP.. 19810232008012001 terhadap A. 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik HASWIN adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair :

Bahwa Terdakwa Haswin pada hari Kamis tanggal 27 Juni  2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Pulau Belitung Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya , tanpa hak atau Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 terdakwa pergi kerumah saudara Ucu (dalam lidik) yang berada dijalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi dengan tujuan untuk membeli shabu dan setiba dirumah ucu tersebut terdakwa lalu membeli shabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa lalu menyimpannya kedalam saku celana sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kekost-kostan terdakwa untuk terdakwa gunakan namun setibanya terdakwa didepan kos-kosan terdakwa tiba-tiba saksi Ivrens D Sitanggang dan saksi Bambang Suroyo yang merupakan petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic trasnparan yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dari dalam saku sebelah kanan terdakwa pakai dan kemudian saksi-saksi melakukan pemeriksaan didalam rumah kos-kosan terdakwa ditemukan seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis gas yang terpasang jarum suntik, 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk skop (sendok shabu) dilantai kos-kosan yang sedang terdakwa tempatidan kemudian saksi Ivrens D. Sitanggang dan saksi Bambang Suroyo membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 85/06/POL. 10086/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK.P82346 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Haswin, dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3647/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NRP.. 19810232008012001 terhadap A. 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik HASWIN adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk penyalah guna narkotika bagi diri sendiri terdakwa tidak memperoleh izin yang sah dari pemerintah.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya