| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa SAHRUL bersama dengan MURNINGSIH alias MURNI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Abdul Hamid Gang Sujono, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari perencanaan Saksi MURNINGSIH alias MURNI yang meminta kepada Terdakwa untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan data pribadi Terdakwa yang mana disampaikan terkait hal tersebut tidak menimbulkan masalah karena Saksi MURNINGSIH alias MURNI berjanji akan membayar seluruh dana yang dibutuhkan mulai dari DP hingga angsuran sepeda motor tersebut serta Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersedia mengajukan kredit sepeda motor menggunakan identitasnya pada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, dengan maksud bahwa kendaraan tersebut bukan untuk kepentingannya, melainkan akan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI nantinya sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen yang diminta Saksi MURNINGSIH alias MURNI berupa Photocopy KTP dan Kartu Keluarga serta surat pembayaran terakhir rekening listrik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI mengatakan bahwa ada pihak survei dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang akan datang kerumag Terdakwa, Selanjutnya PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang mengaku bernama Sdr. Herry Sinaga datang kerumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menandatangani berkas yang telah disiapkan dan memfoto Terdakwa yang memegang KTP, Kemudian sorenya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS sudah ada dirumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI dan menyuruh Terdakwa datang kerumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI, Lalu Terdakwa disuruh Saksi MURNINGSIH alias MURNI untuk foto di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS tersebut Selanjutnya Saksi MURNINGSIH alias MURNI memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa beberapa bulan kemudian PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penagihan dikarenakan angsuran sepeda motor yang belum dibayarkan sehingga kemudian diketahui terhadap sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Terdakwa SAHRUL melainkan telah beralih kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI tanpa adanya ijin dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi.
- Bahwa pembagian peran oleh keduanya yakni dimana Saksi MURNINGSIH alias MURNI berperan sebagai pihak yang merencanakan, meyakinkan, menyediakan skema, mengendalikan jalannya perbuatan, serta menerima dan menguasai objek jaminan. Sedangkan Terdakwa SAHRUL berperan sebagai pihak yang menyediakan identitas, mengajukan kredit, menandatangani dokumen pembiayaan, menerima objek jaminan, dan menyerahkan unit kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang ditujukan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, sehingga PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi menyetujui pembiayaan atas sepeda motor terhadap Debitur SAHRUL yang pada kenyataannya tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh Terdakwa SAHRUL melainkan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp22.847.739 (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa SAHRUL bersama dengan MURNINGSIH alias MURNI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Abdul Hamid Gang Sujono, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari perencanaan Saksi MURNINGSIH alias MURNI yang meminta kepada Terdakwa untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan data pribadi Terdakwa yang mana disampaikan terkait hal tersebut tidak menimbulkan masalah karena Saksi MURNINGSIH alias MURNI berjanji akan membayar seluruh dana yang dibutuhkan mulai dari DP hingga angsuran sepeda motor tersebut serta Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersedia mengajukan kredit sepeda motor menggunakan identitasnya pada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, dengan maksud bahwa kendaraan tersebut bukan untuk kepentingannya, melainkan akan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI nantinya sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen yang diminta Saksi MURNINGSIH alias MURNI berupa Photocopy KTP dan Kartu Keluarga serta surat pembayaran terakhir rekening listrik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI mengatakan bahwa ada pihak survei dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang akan datang kerumag Terdakwa, Selanjutnya PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang mengaku bernama Sdr. Herry Sinaga datang kerumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menandatangani berkas yang telah disiapkan dan memfoto Terdakwa yang memegang KTP, Kemudian sorenya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS sudah ada dirumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI dan menyuruh Terdakwa datang kerumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI, Lalu Terdakwa disuruh Saksi MURNINGSIH alias MURNI untuk foto di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS tersebut Selanjutnya Saksi MURNINGSIH alias MURNI memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa beberapa bulan kemudian PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penagihan dikarenakan angsuran sepeda motor yang belum dibayarkan sehingga kemudian diketahui terhadap sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Terdakwa SAHRUL melainkan telah beralih kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI tanpa adanya ijin dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi.
- Bahwa pembagian peran oleh keduanya yakni dimana Saksi MURNINGSIH alias MURNI berperan sebagai pihak yang merencanakan, meyakinkan, menyediakan skema, mengendalikan jalannya perbuatan, serta menerima dan menguasai objek jaminan. Sedangkan Terdakwa SAHRUL berperan sebagai pihak yang menyediakan identitas, mengajukan kredit, menandatangani dokumen pembiayaan, menerima objek jaminan, dan menyerahkan unit kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang ditujukan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, sehingga PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi menyetujui pembiayaan atas sepeda motor terhadap Debitur SAHRUL yang pada kenyataannya tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh Terdakwa SAHRUL melainkan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp22.847.739 (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
atau
Ketiga :
--------- Bahwa Terdakwa SAHRUL bersama dengan MURNINGSIH alias MURNI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Abdul Hamid Gang Sujono, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, “turut serta mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal dari perencanaan Saksi MURNINGSIH alias MURNI yang meminta kepada Terdakwa untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan data pribadi Terdakwa yang mana disampaikan terkait hal tersebut tidak menimbulkan masalah karena Saksi MURNINGSIH alias MURNI berjanji akan membayar seluruh dana yang dibutuhkan mulai dari DP hingga angsuran sepeda motor tersebut serta Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersedia mengajukan kredit sepeda motor menggunakan identitasnya pada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, dengan maksud bahwa kendaraan tersebut bukan untuk kepentingannya, melainkan akan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI nantinya sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen yang diminta Saksi MURNINGSIH alias MURNI berupa Photocopy KTP dan Kartu Keluarga serta surat pembayaran terakhir rekening listrik.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI mengatakan bahwa ada pihak survei dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang akan datang kerumag Terdakwa, Selanjutnya PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi yang mengaku bernama Sdr. Herry Sinaga datang kerumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menandatangani berkas yang telah disiapkan dan memfoto Terdakwa yang memegang KTP, Kemudian sorenya Terdakwa dihubungi oleh Saksi MURNINGSIH alias MURNI dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS sudah ada dirumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI dan menyuruh Terdakwa datang kerumah Saksi MURNINGSIH alias MURNI, Lalu Terdakwa disuruh Saksi MURNINGSIH alias MURNI untuk foto di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS tersebut Selanjutnya Saksi MURNINGSIH alias MURNI memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa beberapa bulan kemudian PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penagihan dikarenakan angsuran sepeda motor yang belum dibayarkan sehingga kemudian diketahui terhadap sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Terdakwa SAHRUL melainkan telah beralih kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI tanpa adanya ijin dari PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi.
- Bahwa pembagian peran oleh keduanya yakni dimana Saksi MURNINGSIH alias MURNI berperan sebagai pihak yang merencanakan, meyakinkan, menyediakan skema, mengendalikan jalannya perbuatan, serta menerima dan menguasai objek jaminan. Sedangkan Terdakwa SAHRUL berperan sebagai pihak yang menyediakan identitas, mengajukan kredit, menandatangani dokumen pembiayaan, menerima objek jaminan, dan menyerahkan unit kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang ditujukan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, sehingga PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi menyetujui pembiayaan atas sepeda motor terhadap Debitur SAHRUL yang pada kenyataannya tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh Terdakwa SAHRUL melainkan diserahkan kepada Saksi MURNINGSIH alias MURNI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi mengalami kerugian sebesar Rp22.847.739 (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------- |