Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2018/PN Tbt KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN,SH 1.Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
3.Kasat Reskrim Kepolisian Resor Teb.Tinggi Cq Kaurbin Ops Kepolisian Resor Tebing Tinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2018/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat B- / 08/2018
Pemohon
NoNama
1KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN,SH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim Kepolisian
3Kasat Reskrim Kepolisian Resor Teb.Tinggi Cq Kaurbin Ops Kepolisian Resor Tebing Tinggi
4Penyidik Kepolisian Resor Tebing Tinggi IPTU B.Sihombing dan Penyidik Pembantu Brigadir Haslauddin Siregar,SH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal: Permohonan Praperadilan.

 

 

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli

Di –

     Tebing Tinggi.

 

 

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

BORKAT HARAHAP, SH dan ELIESER SIMANGUNSONG, SH, masing-masing Advokat dari Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara (KAI SUMUT) berkantor di Medan Jalan Alfalah Nomor: 19 A, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Agustus 2018 bertindak untuk dan atas kepentingan Saudara:

 

N a m a                        : KHOIRUL GUSTAMAN HASIBUAN, SH.

Kewarganegaraan       : Indonesia.

U m u r                        : 38 Tahun.

Pekerjaan                     : Advokat.

Alamat                                    : Jalan Indra Lingk.II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan

                          Pinang Mancung, Tebing Tinggi.

 

Dengan ini memajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di Jalan Sisingamangaraja KM.10,5 Nomor:60  Medan, selanjutnya disebut Termohon I.
Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor:12 Tebing Tinggi, selanjutnya disebut Termohon II.
Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, di Tebing Tinggi, Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Tebing Tinggi , beralamat di Jalan Pahlawan Nomor:12 Tebing Tinggi, selanjutnya disebut Termohon III.
Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, di Tebing Tinggi, Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Tebing Tinggi, Cq.Kaurbin Ops Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Tebing Tinggi, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor:12 Tebing Tinggi, selanjutnya disebut Termohon IV.
Kepala Kepolisian Negara RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, di Tebing Tinggi, Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Tebing Tinggi, Cq.Kaurbin Ops Kepolisian Resor Tebing Tinggi di Tebing Tinggi  Cq. Penyidik Kepolisian Resor Tebing Tinggi IPTU B.Sihombing dan Penyidik Pembantu Kepolisian Resor Tebing Tinggi Brigadir Haslauddin Siregar, SH, masing-masing beralamat di Jalan Pahlawan Nomor:12 Tebing Tinggi,selanjutnya disebut Termohon V.

 

 

 

Bahwa Objek Praperadilan adalah Penetapan Sebagai Tersangka dan Pemeriksaan Sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon II,III,IV dan V terhadap Pemohon (Khoirul Gustaman Hasibuan, SH) dalam Perkara Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/204/V/2018/SU Res T.Tinggi/SPKT T.T, tanggal 14 Mei 2018, sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/329/VII/2018/Reskrim, tanggal 27 Juli 2018.

 

Alasan Permohonan adalah sebagai berikut:

 

Bahwa Pemohon adalah Pemilik satu Bidang Tanah, luas lebih kurang 1839 M2, terletak di Jalan Bawang Putih, Lingkungan 06, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi sebagaimana terlihat dari Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor:592/294/BJS/2013, tanggal 17 Desember 2017 yang diperbuat oleh Camat Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Bahwa Pemohon telah menjual sebagian tanah dimaksud yaitu seluas 7 m x 15 m = 105 m2 kepada Isteri Saudara Surya Darma Misdi dengan harga Rp.7.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara dicicil, jual beli mana dilakukan dibawah tangan  dengan materai Rp.6.000 dan turut ditandatangani oleh 2 (Dua) orang saksi.
Bahwa pada waktu jual beli tanah dimaksud kepada Isteri Saudara Surya Darma Misdi dikatakan apabila pembayaran telah lunas tanah dapat dikuasai dan suratnya akan dipecah.
Bahwa selanjutnya Pemohon menjual tanah dimaksud kepada orang lain lagi namun dengan catatan atas tanah itu sebagian yaitu seluas 105 m2 telah dijual kepada orang lain sebelumnya dan nantinya setelah terbit sertifikat akan dilakukan pemecahan untuk diserahkan kepada pembeli sebelumnya.
Bahwa jual beli kepada orang lain dimaksud telah diketahui dan disetujui oleh Saudara Surya Darma Misdi.
Bahwa ketika Sertifikat atas tanah dimaksud terbit maka Pemohon menghubungi Saudara Surya Darma Misdi untuk dilakukan jual beli dihadapan pejabat dan sekaligus pemecahan surat namun Saudara Surya Darma Misdi menolaknya dengan alasan telah melakukan Pengaduan/Pelaporan kepada Polres Tebing Tinggi.
Bahwa atas penolakan Saudara Surya Darma Misdi dimaksud dan mengatakan telah memajukan Pengaduan/Pelaporan ke Polres Tebing Tinggi Pemohon kemudian menjumpai Termohon III dan Termohon V atas nama Brigadir Haslauddin Siregar, SH dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Bahwa kepada Termohon III dan Termohon V atas nama Brigadir Haslauddin Siregar, SH, Pemohon menyampaikan saat ini juga tanah telah dapat diserahkan kepada Saudara Surya Darma Misdi dan dilakukan pemecahan suratnya.
Bahwa ternyata Termohon II dan III selanjutnya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan memanggil Pemohon untuk diperiksa sebagai Objek permohonan ini.
Bahwa Termohon II dan III, telah begitu cepat menetapkan Pemohon sebagagai Tersangka dan memanggil Pemohon untuk diperiksa sebagai Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan menyeluruh terutama saksi-saksi yang mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Pemohon dengan Isteri Saudara Surya Darma Misdi sebagaimana telah disampaikan Pemohon kepada Termohon III dan Termohon V atas nama Brigadir Haslauddin Siregar, SH.
Bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II,III,IV dan V atas Laporan Saudara Surya Darma Misdi tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana ditentukan oleh Kitab Undang-undah Hukum Acara Pidana.
Bahwa Asas Hukum Pidana adalah Mencari Kebenaran Materil sehingga semua Fakta-fakta harus digali untuk menentukan seorang Terlapor sebagai Tersangka.
Bahwa oleh karena itu Pemohon berkesimpulan Termohon II,III telah menetapkan Pemohon sebagai tesangka tampa Bukti-bukti yang cukup.
Bahwa Pemohon menduga Termohon I sebagai Pimpinan Termohon II,III,IV dan V tidak selalu melakukan monitoring atas tugas dan pekerjaan yang dilakukan Termohon II,III,IV dan V sehingga bawahannya tersebut dapat saja melaksakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bahwa dengan utaian-uraian diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli menetapkan suatu hari persidangan, memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir bersidang ditempat yang telah ditentukan untuk itu selanjutnya berkenan memberi putusan sebagai berikut:

 

Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Sebagai Tersangka dan Pemeriksaan Sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon II,III,IV dan V terhadap Pemohon (Khoirul Gustaman Hasibuan, SH) dalam Perkara Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/204/V/2018/SU Res T.Tinggi/SPKT T.T, tanggal 14 Mei 2018, sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/329/VII/2018/Reskrim, tanggal 27 Juli 2018 adalah tidak sah.
Menghukum Para Termohon untuk mematuhi putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya