Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa M. SUBANDI SIREGAR Alias SABRI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di depan Balai Kartini Jl. Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menjaga parkir di depan Balai Kartini karena sedang berlangsung kampanye sebuah partai politik kemudian Terdakwa melihat becak bermotor milik Saksi BAHTIAR yang sedang mengikuti kampanye tersebut sedang terparkir di depan Balai Kartini Jl. Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi dalam keadaan stang tidak terkunci dan Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah tang gagang warna merah milik Saksi BAHTIAR di gerobak becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang gagang warna merah milik Saksi BAHTIAR tersebut lalu Terdakwa mengotak atik kabel kontak becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut hingga becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut menyala kemudian Terdakwa mengendarai becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut ke arah Simpang Medan hingga sampai di daerah Jl. Baja sekitar kuburan cina lalu Terdakwa bawa ke semak-semak ladang warga dan Terdakwa membuka plat nomor becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut menggunakan tang milik Saksi BAHTIAR dan membuang plat nomor tersebut ke semak-semak ladang warga tersebut kemudian Terdakwa mengantongi tang milik Saksi BAHTIAR tersebut dan membawanya untuk apabila Terdakwa butuhkan lagi tang tersebut lalu Terdakwa keluar dari ladang warga tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke jalan umum Jl. Baja dan Terdakwa melihat ada dua orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal sebagai pencari butut dengan mengendarai becak bermotor jenis barang dan Terdakwa memanggilnya lalu dua orang pencari butut tersebut berhenti kemudian Terdakwa menawarkan becak bermotor yang Terdakwa curi tersebut kepada dua orang pencari butut tersebut untuk Terdakwa jual dengan alasan Terdakwa sedang butuh uang lalu dua orang tersebut setuju membeli becak bermotor yang Terdakwa curi tersebut seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa menyerahkan becak bermotor tersebut kepada dua orang pencari butut tersebut kemudian Terdakwa menumpang dengan dua orang pencari butut tersebut sampai ke Jl. Soekarno Hatta selanjutnya Terdakwa menumpang becak lain yang lewat dan kembali ke Kota Tebing Tinggi;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BAHTIAR mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) berupa 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3247 VAM nomor rangka : MH1KC2116BK028437 dan nomor mesin : KC21E-1028221 tahun 2011 yang keseluruhannya adalah milik Saksi BAHTIAR dan Saksi BAHTIAR tidak ada memberikan izin apapun kepada Terdakwa untuk mengambil becak bermotor milik Saksi BAHTIAR tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUH Pidana. |