Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Tbt SUKINI PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA.Tbk (PT WOM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuriyantoSUKINI
Tergugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTA.Tbk (PT WOM)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Pengugat seluruhnya
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menarik mobil Daihatsu Grand max 1.3D/Grand Max1.3D, Warna Hitam No Pol BK 8670 VO, Tahun 2012 Atas Nama Iwanto No BPKB 13051686/SU dengan Nomor rangka: NMHKP3BA1JCK038835 dan Nomor Mesin: DK86933 tanpa ada surat penetapan eksekusi dan ijin dari Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukum. 
 
3. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Mobil Daihatsu Grand max 1.3D/Grand Max1.3D, Warna Hitam No Pol BK 8670 VO, Tahun 2012 Atas Nama Iwanto No BPKB 13051686/SU dengan Nomor rangka: NMHKP3BA1JCK038835 dan Nomor Mesin: DK86933 yang saat ini berada di Kantor Polsek Bangun kepada Pengugat dengan Mengembalikan kepada setatus semula sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, yaitu Penggugat membayar Angsuran/cicilan tiap bulannya terhitung sejak mobil di kembalikan kepada Penggugat.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :
A. Kerugian Materil :
 
- Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini yaitu membayar jasa Pengacara sebesar Rp 50.000.000,.( Lima puluh juta rupiah)
 
- Kerugian akibat tidak berjalannya mobil tersebut untuk mencari sewa 1 hari Rp. 500.000,- sehingga sejak disita/diambil oleh Tergugat tanggal 9 September 2021 sampai diperkirakan selama 60 hari adalah 60 x Rp. 500.000,- = Rp. 30.000.000
 
Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 80.000.000,. Terbilang : Delapan puluh juta rupiah
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 3 (Tiga) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
 
ATAU
 
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang Seadil- adilnya.
 
Sekian dan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak