Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Syafrida alias Menik pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Kenari Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dihalaman sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat saksi Bripka Kristi Baren Tarigan dan saksi Bripda Pahala P. Limbong sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwasanya di Jl. Kenari Kel. Deblod sundoro Kec. Padang hilir Kota. Tebing tinggi tepatnya di halaman rumah kosong/tidak berpenghuni ada seseorang perempuan sedang duduk-duduk diduga memiliki narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri dan identitasnya, Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan informasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 16.30 wib saat berada di lokasi, para saksi melihat ada seseorang perempuan yang sesuai dengan informasi di maksud seorang diri berada di lokasi tersebut. Lalu para saksi dengan di dampingi oleh Kepala Lingkungan menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri sebagai petugas satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sambil memerintahkannya agar tetap berada di tempatnya, selanjutnya para saksi menanyakan identitasnya dan saat itu mengaku bernama Syafrida Alias Menik. Kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk berdiri dari tempat duduknya dan saat itu di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang saat itu sedang di duduki oleh terdakwa, selanjutnya para saksi dengan di dampingi oleh Kepala Lingkungan dan terdakwa membuka dompet kecil warna hitam tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan kecil kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas. Setelah itu para saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celana miliknya dan di temukan Uang tunai berjumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. lalu para saksi mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya saksi Bripka Kristi Baren Tarigan dan saksi Bripda Pahala P. Limbong membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor 84/06/POL.10086/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Fauziah Husna Ginting dengan hasil penimbangan :
- 11 (sebelas) bungkus plastik transparan diduga berisi Sabu berat kotor 1,92 gram dan berat bersih 0,90 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 3648/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Nip. 19801023200812001, menyimpulkan :
- 11 (sebelas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan nol) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
Barang bukti A dan B milik Syafrida alias Menik adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Syafrida alias Menik pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Kenari Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara tepatnya dihalaman sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Ibukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat saksi Bripka Kristi Baren Tarigan dan saksi Bripda Pahala P. Limbong sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwasanya di Jl. Kenari Kel. Deblod sundoro Kec. Padang hilir Kota. Tebing tinggi tepatnya di halaman rumah kosong/tidak berpenghuni ada seseorang perempuan sedang duduk-duduk diduga memiliki narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri dan identitasnya, Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan informasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 16.30 wib saat berada di lokasi, para saksi melihat ada seseorang perempuan yang sesuai dengan informasi di maksud seorang diri berada di lokasi tersebut. Lalu para saksi dengan di dampingi oleh Kepala Lingkungan menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri sebagai petugas satresnarkoba Polres Tebing Tinggi sambil memerintahkannya agar tetap berada di tempatnya, selanjutnya para saksi menanyakan identitasnya dan saat itu mengaku bernama Syafrida Alias Menik. Kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk berdiri dari tempat duduknya dan saat itu di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang saat itu sedang di duduki oleh terdakwa, selanjutnya para saksi dengan di dampingi oleh Kepala Lingkungan dan terdakwa membuka dompet kecil warna hitam tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan kecil kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas. Setelah itu para saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celana miliknya dan di temukan Uang tunai berjumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. lalu para saksi mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya saksi Bripka Kristi Baren Tarigan dan saksi Bripda Pahala P. Limbong membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor 84/06/POL.10086/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Fauziah Husna Ginting dengan hasil penimbangan :
- 11 (sebelas) bungkus plastik transparan diduga berisi Sabu berat kotor 1,92 gram dan berat bersih 0,90 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 3648/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Nip. 19801023200812001, menyimpulkan :
- 11 (sebelas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan nol) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
Barang bukti A dan B milik Syafrida alias Menik adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |