Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
MUHAMMAD SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1001/L.2.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa MUHAMMAD SUSANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat Jalan Turi Lk. I Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Fahri ditempat kerja Terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Berohol, dalam pertemuan tersebut, Terdakwa dan Sdr. Fahmi bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing berkontribusi sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa yang akan membeli Narkotika jenis sabu. Terdakwa dan Sdr. Fahri menyepakati lokasi pertemuannya kembali di Rumah Kakak Sdr. Fahri yang bertempat di Jalan Turi Lk. I Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, pada pukul 18.00 setelah terdakwa pulang kerja pergi membeli narkotika jenis sabu kepada EDO (dalam lidik) setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menuju lokasi yang disepakati dan sesampainya di tempat tersebut dan bertemu dengan sdr. Fahri kemudian terdakwa bertanya kepada Fahri “dimana bongnya fahri” kemudian Fahri mengatakan “bentarlah aku beli dulu” setelah itu Fahri pergi menaiki sepeda motor dan terdakwa tetap tinggal di dalam rumah tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama pada pukul 18.30 wib saksi Kristi Baren Tarigan bersama dengan saksi Agung Prasetyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Turi Lk. I Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah ada seseorang yang memiliki narkotika, kemudian saksi Kristi Baren Tarigan bersama dengan saksi Agung Prasetyo dan saksi NILWAN SYAFRI RANGKUTI langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa sedang mempersiapkan alat hisap sabu dan langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada terdakwa serta menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah kaca pirex yang ditemukan dihadapan terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 21/R/24/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Januari 2026 Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 520/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa MUHAMMAD SUSANTO yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidiair

---------Bahwa MUHAMMAD SUSANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat Jalan Turi Lk. I Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 pukul 18.30 wib saksi Kristi Baren Tarigan bersama dengan saksi Agung Prasetyo dan saksi NILWAN SYAFRI RANGKUTI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Turi Lk. I Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah ada seseorang yang memiliki narkotika, kemudian saksi Kristi Baren Tarigan bersama dengan saksi Agung Prasetyo langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa sedang mempersiapkan alat hisap sabu dan langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada terdakwa serta menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah kaca pirex yang ditemukan dihadapan terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 21/R/24/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Januari 2026 Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 520/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa MUHAMMAD SUSANTO yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1 a) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana.

           

Pihak Dipublikasikan Ya