INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | PT. BRI KANTOR CABANG TEBING TINGGI | Fitriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 37.961.662,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.37.961.662,- (Tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp. 32.406.501.- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Ribu Lima Ratus Satu Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 5.555.161.- (Lima juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah),-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |