| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono, Lk. I, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan tindak pidana pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA keluar dari rumahnya menuju ke warung untuk membeli rokok. Dalam perjalanan di sekitar 200 meter dari rumah Terdakwa, bertempat di Jalan Letda Sujono, Lk. I, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA melihat 1 (satu) jemuran kain di depan rumah Saksi MULIADI;
- Bahwa Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA yang awalnya berniat untuk mengambil jemuran kain yang terbuat dari besi tersebut mengalihkan niatnya dikarenakan melihat bagian dapur dari rumah MULIADI dalam keadaan hidup dan pada saat mendekati pintu dapur rumah MULIADI dalam keadaan tidak terkunci;
- Kemudian setelah masuk ke bagian dapur rumah Saksi MULIADI, Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA melihat disebelah kiri nya terdapat kamar terbuka dan melihat bahwa Saksi MULIADI dan istrinya Saksi DESI NOPITA SARI sedang tertidur. Setelah memastikan bahwa Saksi MULIADI dan istrinya sudah tidur, Terdakwa menuju ke suatu ruangan terbuka dan melihat ada 2 (dua) unit handphone dengan jenis Vivo Y29 dan Vivo Y19 warna hijau;
- Kemudian Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA menyelipkan handphone tersebut ke pinggang bagian depan. Pada saat mengambil handphone tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat BK 2804 AKI tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JDFZ121JK480637 berwarna hitam diparkir di ruangan depan;
- Selanjutnya Terdakwa mencari kunci sepeda motor tersebut dan menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut tergantung di lobang kunci jok sepeda motor.
- Setelah ditemukan, Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA membuka pintu depan rumah Korban dan mendorong sepeda motor tersebut ke luar rumah. Setelah berhasil, Terdakwa keluar dari sekitar Lokasi rumah MULIADI dan menuju ke Tanjung Morawa untuk menjual sepeda motor tersebut kepada ENDINK (DPO) namun di perjalanan bertempat di Simpang Takari, Tersangka DWI RANGGA alias RANGGA terlebih dahulu mengisi bahan bakar sepeda motor di sebuah warung kepada Saksi KRISNA SAYUTI. Tersangka DWI RANGGA alias RANGGA membeli bahan bakar sebanyak 3 liter dan di bayar dengan jaminan 1 (satu) unit handphone hasil curian milik Saksi MULIADI;
- Selanjutnya Terdakwa DWI RANGGA alias RANGGA menuju ke Tanjung Morawa untuk bertemu ENDINK (DPO) dan menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (unit) handphone sisanya yang hasil curian diberikan kepada ENDINK secara gratis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MULIADI mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------ |