| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa 1. Dio Prakasetyo Alias Dio bersama sama dengan terdakwa 2. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Bakti Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Tepatnya di Masjid TAQWA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa II. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek datang kerumah terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio di Jl. Krakatau 2 Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, kemudian terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio mengajak terdakwa II. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek untuk melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir diareal Masjid yang ada di seputaran Kota Tebing Tinggi. Kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Warna Hitam tanpa plat para terdakwa berkeliling diseputaran Masjid yang berada di Kota Tebing Tinggi dan pada saat para terdakwa melintas di Jl. Bakti Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di Masjid TAQWA para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R Warna Biru Nomor Polisi BK 4176 NP milik saksi korban Kusai Purba sedang terpakir di parkiran Masjid dalam keadaan tidak dikunci Stang, lalu para terdakwa memutar balik arah sepeda motor yang mereka kendarai dan menuju depan Masjid Taqwa, kemudian terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio turun dari atas sepeda motor untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut sedangkan terdakwa II. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek menunggu di atas sepeda motor yang mereka kendarai sambil memantau situasi di seputaran masjid, selanjutnya terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio mengambil dengan mengeluarkan sepeda motor milik korban dari parkiran masjid dan membawanya dengan cara didorong oleh terdakwa II. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek dengan menggunakan kaki sampai ke BP7. Selanjutnya para terdakwa berhenti dan terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio menunjang kap sebelah kanan sepeda motor VEGA R milik korban hingga pecah, setelah pecah kemudian terdakwa II. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek menyambungkan kabel untuk menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor hidup terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio membawa sepeda motor milik korban tersebut ke rumahnya di Jl. Krakatau 2 Lk II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R Warna Biru Nomor Polisi BK 4176 NP milik saksi korban Kusai Purba tersebut ke daerah perkebunan Pondok III dekat sawit-sawitan untuk dijualkan kepada Warham Alias Aseng (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang dari Warham Alias Aseng (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) kemudian para terdakwa pulang kerumah terdakwa I. Dio Prakasetyo Alias Dio dengan mengendarai sepeda motor vario warna hitam lalu para terdakwa membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa terdakwa 1. Dio Prakasetyo Alias Dio bersama sama dengan terdakwa 2. Muhammad Fahriansyah Alias Gaclek tidak ada mendapat izin dari saksi korban Kusai Purba untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA R Warna Biru Nomor Polisi BK 4176 NP miliknya tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Kusai Purba menderita kerugian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g dari Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |