| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Siswariandi Ahmad alias Rendi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Reza (dalam lidik) dengan menanyakan “punya kamu sudah habis” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “sudah bang”, lalu saudara Reza mengatakan “yauda ini saya arahkan kamu ambil kerjaan” dan terdakwa menjawab “siap bang, saya menunggu arahan dari abang”, setelah itu sekira pukul 18.45 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh saudara Reza untuk menjemput pekerjaan di Jalan Bakaran Batu dan terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berjumpa dengan seorang yang tidak terdakwa kenal dengan mengatakan “bang ini kerjaannya yang disuruh reza” sambil melemparkan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ke arah terdakwa yang langsung diambil oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa dan setibanya dirumah terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa plastik klip untuk dijualkan kepada para pembeli.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan terdakwa yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu diamankan oleh saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudi Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan Imei 1: 867998042272713 dan Imei 2: 867998042272705 di saku celana sebelah kiri terdakwa, lalu dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid Kelurahan Karya Jaca Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan berbentuk sekop, 1 (satu) buah buku catatan warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruhnya disimpan terdakwa di dapur tepatnya di dalam lemari tempat kompor gas.
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran dengan sistem kerja kepada saudara Reza yang mana terdakwa menyetor Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 56/R/71/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Siswariandi Ahmad alias Rendi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,13 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1805/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,13 (satu koma satu tiga) gram milik Siswariandi Ahmad alias Rendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1805/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Siswariandi Ahmad alias Rendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Siswariandi Ahmad alias Rendi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 Wib, saksi Muhammad Nurmansyah, saksi Rudi Wijaya, dan saksi Raja Hiskia Rambe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga terhadap informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan para saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diakui bernama terdakwa Siswariandi Ahmad alias Rendi yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan Imei 1: 867998042272713 dan Imei 2: 867998042272705 di saku celana sebelah kiri terdakwa, lalu dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid Kelurahan Karya Jaca Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan berbentuk sekop, 1 (satu) buah buku catatan warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruhnya disimpan terdakwa di dapur tepatnya di dalam lemari tempat kompor gas dan diakui oleh terdakwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 56/R/71/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Siswariandi Ahmad alias Rendi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,13 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1805/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,13 (satu koma satu tiga) gram milik Siswariandi Ahmad alias Rendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1805/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Siswariandi Ahmad alias Rendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |