Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2018/PN Tbt PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi 1.ALBERT HERI ANTO SIAGIAN
2.RUGUN BR HUTAJULU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2018/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEONARD AUGUST ROBIN SITANGGANGPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Tergugat
NoNama
1ALBERT HERI ANTO SIAGIAN
2RUGUN BR HUTAJULU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.1049A-II/KC/ADK/12/2017 Tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp. 81,750,000- (Delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1013 Desa Rambung atas nama Albert Herianto Siagian yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang No.B.1049A-II/KC/ADK/12/2017 Tanggal 08 Desember 2017.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak