INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Tbt | Lamhot Edison Sirait | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG TEBING TINGGI 2.Pemerintah R.I. cq. Kementerian Keuangan R.I. cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | MENGADILI
A. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan segala upaya dalam hal melelang berupa agunan tersebut diatas, karena tidak melalui prosedur yang benar dan telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini ;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .-
2. Menyatakan dalam hukum tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tetap melaksanakan pelelangan terhadap hak tanggungan tanpa mempertimbangkan itikad baik penggugat yang telah menghadirkan calon pembeli atas sebuah Tanah dan bangunan yang terletak di atas Sertifikat Hak Milik No.111 atas nama Penggugat merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, itikad baik, dan prinspi perlindungan terhadap debitur ;
4. Menyatakan lelang yang dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat I atas permintaan Tergugat II atas Sertifikat hak Milik No.111 tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai dan tanggung renteng kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
6. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan perkara aquo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi dalam tempo 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai memenuhi isi dari keputusan in casu a quo ;
8. Menyatakan dalam hukum, menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan (in casu)a quo
9. Menyatakan dalam hukum,isi putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun mendapatkan perlawanan dari Pihak Manapun (Derden Verzet), Bantahan (Verzet), maupun Banding(Uit buj voorad)
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
C. S U B S I D A I R :
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua Et Bono) .;---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
