INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tebing Tinggi | 1.Khoiruddin Ahmadi 2.Sri Wahyuni |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 347.547.347,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 14 September 2023 adalah sebesar Rp. 347.547.347,59 (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh sembilan sen)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan untuk mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |