Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tbt 1.SYAHRUDIN HASIBUAN ditulis dan disebutkan juga SYAHRUDDIN HASIBUAN
2.HARRY INDRAWAN HASIBUAN
1..PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Cabang Tebing Tinggi
2.ERWIN ARIFIN SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRUDIN HASIBUAN ditulis dan disebutkan juga SYAHRUDDIN HASIBUAN
2HARRY INDRAWAN HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Cabang Tebing Tinggi
2ERWIN ARIFIN SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS ADE PUTRA NASUTIONERWIN ARIFIN SIHOMBING
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Cabang Pematangsiantar
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) Kota Tebing Tinggi
3NOTARIS DENILAH SHOFA NASUTION, SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT dan TURUT PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata; 
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 697/2023, tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat TURUT TERGUGAT-III (NOTARIS/PPAT DENILAH SHOFA NASUTION, SH, MKn) cacat formil dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Hak Tanggungan Peringkat-I Nomor 00599/2023 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT-II (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TEBING TINGGI) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Lelang yang telah dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT-I (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) cabang Pematangsiantar pada tanggal 23 Oktober 2025, bertempat di E-Auction Corner KPKNL Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja Nomor 79 Pematangsiantar adalah batal demi hukum;
6. Menghukum TERGUGAT-I untuk mengembalikan keadaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 74 milik PENGGUGAT tersebut seperti semula (restitutio in integrum);
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi serta Peninjauan Kembali dari Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak