INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Tbt | 1.SYAHRUDIN HASIBUAN ditulis dan disebutkan juga SYAHRUDDIN HASIBUAN 2.HARRY INDRAWAN HASIBUAN |
1..PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Cabang Tebing Tinggi 2.ERWIN ARIFIN SIHOMBING |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT dan TURUT PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 697/2023, tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat TURUT TERGUGAT-III (NOTARIS/PPAT DENILAH SHOFA NASUTION, SH, MKn) cacat formil dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Hak Tanggungan Peringkat-I Nomor 00599/2023 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT-II (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TEBING TINGGI) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Lelang yang telah dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT-I (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) cabang Pematangsiantar pada tanggal 23 Oktober 2025, bertempat di E-Auction Corner KPKNL Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja Nomor 79 Pematangsiantar adalah batal demi hukum;
6. Menghukum TERGUGAT-I untuk mengembalikan keadaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 74 milik PENGGUGAT tersebut seperti semula (restitutio in integrum);
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi serta Peninjauan Kembali dari Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
