Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Yudhi Wijaya Putra, S.H.
2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H
ZULFIKAR EFENDI Alias FIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 954/L.2.16/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhi Wijaya Putra, S.H.
2YABES JONATHAN SITORUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR EFENDI Alias FIKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR EFENDI Alias FIKAR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di depan teras rumah warga Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan November 2025 Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 terhubung dengan jaringan internet mengunduh aplikasi Main Duit kemudian Terdakwa mendaftarkan diri pada aplikasi Main Duit tersebut menggunakan data diri Terdakwa berupa nomor telepon Terdakwa +6283841370489 sehingga Terdakwa memperoleh identitas dengan nama “nokuyang89ekrnya” dan nomor 384973354 pada aplikasi Main Duit kemudian Terdakwa menyetorkan sejumlah uang ke identitas Terdakwa di aplikasi Main Duit sebagai syarat untuk mengikuti permainan judi dalam aplikasi Main Duit lalu terakhir kali Terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) ke identitas Terdakwa pada aplikasi Main Duit menjadi modal Terdakwa melalui aplikasi Dana milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.11 Wib selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam aplikasi Main Duit menggunakan identitas yang telah Terdakwa peroleh tersebut dan di dalam aplikasi Main Duit tersebut terdapat beberapa pilihan permainan judi berupa “Mahjong Ways”, “Mahjong Ways 2” dan “Super Ace” kemudian Terdakwa memilih permainan judi “Super Ace” dengan jumlah taruhan paling sedikit Rp.50,- (lima puluh Rupiah) tertulis “bet 50” dan tanpa memerlukan kemahiran atau keahlian khusus Terdakwa memilih salah satu gambar yang dirahasiakan dan apabila Terdakwa beruntung memilih gambar yang sesuai maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan namun apabila Terdakwa tidak beruntung memilih gambar yang tidak sesuai maka taruhan Terdakwa menjadi milik bandar atau agen judi pada aplikasi main Duit yang tidak Terdakwa ketahui siapa bandar atau agen judi tersebut karena diselenggarakan secara daring lalu permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang-ulang hingga modal Terdakwa tersisa Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING dan Saksi EDI PRASETYO di depan teras rumah warga Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sedang duduk memegang 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 terhubung dengan jaringan internet membuka aplikasi “Main Duit” dengan identitas nama “nokuyang89ekrnya” dan nomor 384973354 melakukan permainan judi daring jenis slots dengan nama “Super Ace” serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 955/FKF/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP Nrp.71100522 dan Indira Marsa, S.Si. pangkat IPDA Nrp.01051399 menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 milik Terdakwa ZULFIKAR Alias FIKAR ditemukan informasi berupa a. Data File Applications Main Duit dan b. 7 (tujuh) file screenshoot application Main Duit dari metode live analysis.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c KUHP.

Subsidiair

--------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR EFENDI Alias FIKAR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di depan teras rumah warga Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan November 2025 Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 terhubung dengan jaringan internet mengunduh aplikasi Main Duit kemudian Terdakwa mendaftarkan diri pada aplikasi Main Duit tersebut menggunakan data diri Terdakwa berupa nomor telepon Terdakwa +6283841370489 sehingga Terdakwa memperoleh identitas dengan nama “nokuyang89ekrnya” dan nomor 384973354 pada aplikasi Main Duit kemudian Terdakwa menyetorkan sejumlah uang ke identitas Terdakwa di aplikasi Main Duit sebagai syarat untuk mengikuti permainan judi dalam aplikasi Main Duit lalu terakhir kali Terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) ke identitas Terdakwa pada aplikasi Main Duit menjadi modal Terdakwa melalui aplikasi Dana milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.11 Wib selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam aplikasi Main Duit menggunakan identitas yang telah Terdakwa peroleh tersebut dan di dalam aplikasi Main Duit tersebut terdapat beberapa pilihan permainan judi berupa “Mahjong Ways”, “Mahjong Ways 2” dan “Super Ace” kemudian Terdakwa memilih permainan judi “Super Ace” dengan jumlah taruhan paling sedikit Rp.50,- (lima puluh Rupiah) tertulis “bet 50” dan tanpa memerlukan kemahiran atau keahlian khusus Terdakwa memilih salah satu gambar yang dirahasiakan dan apabila Terdakwa beruntung memilih gambar yang sesuai maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan namun apabila Terdakwa tidak beruntung memilih gambar yang tidak sesuai maka taruhan Terdakwa menjadi milik bandar atau agen judi pada aplikasi main Duit yang tidak Terdakwa ketahui siapa bandar atau agen judi tersebut karena diselenggarakan secara daring lalu permainan judi tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang-ulang hingga modal Terdakwa tersisa Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING dan Saksi EDI PRASETYO di depan teras rumah warga Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sedang duduk memegang 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 terhubung dengan jaringan internet membuka aplikasi “Main Duit” dengan identitas nama “nokuyang89ekrnya” dan nomor 384973354 melakukan permainan judi daring jenis slots dengan nama “Super Ace” serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 955/FKF/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP Nrp.71100522 dan Indira Marsa, S.Si. pangkat IPDA Nrp.01051399 menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru IMEI 1 861141055945398 IMEI 2 861141055945380 milik Terdakwa ZULFIKAR Alias FIKAR ditemukan informasi berupa a. Data File Applications Main Duit dan b. 7 (tujuh) file screenshoot application Main Duit dari metode live analysis.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya