Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa Taufik Hidayat Harahap bersama-sama dengan Siti Hajar (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah Siti Hajar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan yang berada di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap Saparuddin Siregar Alias Regar (dalam berkas perkara terpisah) karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ditangkap dari Saparuddin Siregar Alias Regar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar yang bermaksud diserahkan kepada pembeli namun orang tersebut ternyata petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Saparuddin Siregar Alias Regar berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian 1 (satu) unit handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi ditemukan berada dipinggir jalan, dan saat itu Saparuddin Siregar Alias Regar mengatakan kepada petugas bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah Siti Hajar (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) sehingga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan dengan pelaku lainnya dan petugas langsung menuju kerumah Siti Hajar yang berada di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan sekira pukul 23.00 WIB petugas kepolisian diantaranya Bripka Paraduan Girsang dan Briptu Ahmad Firza Naufal, berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Hajar dan terdakwa Taufik Hidayat Harahap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dengan tulisan 999, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru didalam rumah tersebut yang berada dalam penguasaan Siti Hajar dan terdakwa Taufik Hidayat Harahap, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa dan Siti Hajar apakah benar Saparuddin Siregar Alias Regar ada menyerahkan narkotika jenis sabu dan oleh terdakwa dan Siti Hajar mengakui dan membenarkan bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan didalam rumah Siti Hajar, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku dimana Saparuddin Siregar alias Regar membawa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kerumah Siti Hajar kemudian Siti Hajar mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama-sama sambil melihat Saparuddin Siregar alias Regar memisahkan sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus kemudian terdakwa menghubungi Siti Hajar melalui video call whatsapp lalu Saparuddin Siregar alias Regar memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Saparuddin Siregar alias Regar dan terdakwa dimana apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh Saparuddin Siregar alias Regar maka terdakwa dan Saparuddin Siregar alias Regar akan bersama-sama menjual narkotika tersebut sesuai suruhan ZIO (belum tertangkap), kemudian Saparuddin Siregar alias Regar pergi dari rumah tersebut sambil membawa 2 bungkus narkotika untuk diserahkan kepada pembeli kemudian sisanya sebanyak 10 bungkus diletakkan Saparuddin Siregar alias Regar didalam tong sampah didapur rumah Siti Hajar dan hal tersebut disampaikan Saparuddin Siregar alias Regar dan diketahui oleh Siti Hajar, yang mana terdakwa dan Saparuddin Siregar alias Regar serta Siti Hajar melakukan permufakatan jahat dimana Saparuddin Siregar alias Regar dan terdakwa bersama-sama menjual atau menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli sesuai suruhan ZIO (belum tertangkap) dan rumah Siti Hajar sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, dan Saparuddin Siregar alias Regar memberi upah kepada terdakwa dan Siti Hajar berupa narkotika jenis sabu untuk digunakannya.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 99,19 (Sembilan puluh Sembilan koma sebilan belas) gram, berat bersih 97,51 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4489/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu) botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Siti Hajar dan Barang Bukti C yaitu 1 (satu) botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Taufik Hidayat Harahap adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa terdakwa Taufik Hidayat Harahap bersama-sama dengan Siti Hajar (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah Taufik Hidayat Harahap atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan yang berada di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap Saparuddin Siregar Alias Regar (dalam berkas perkara terpisah) karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ditangkap dari Saparuddin Siregar Alias Regar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan berada digenggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar yang bermaksud diserahkan kepada pembeli namun orang tersebut ternyata petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan Saparuddin Siregar Alias Regar berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian 1 (satu) unit handphone android merek Realme ditemukan diatas tanah terjatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Saparuddin Siregar Alias Regar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi ditemukan berada dipinggir jalan, dan saat itu Saparuddin Siregar Alias Regar mengatakan kepada petugas bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah Siti Hajar (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) sehingga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan dengan pelaku lainnya dan petugas langsung menuju kerumah Siti Hajar yang berada di Jalan Griya Bulian Indah Blok A Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan sekira pukul 23.00 WIB petugas kepolisian diantaranya Bripka Paraduan Girsang dan Briptu Ahmad Firza Naufal, berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Hajar dan terdakwa Taufik Hidayat Harahap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dengan tulisan 999, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru didalam rumah tersebut yang berada dalam penguasaan Siti Hajar dan terdakwa Taufik Hidayat Harahap, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa dan Siti Hajar apakah benar Saparuddin Siregar Alias Regar ada menyerahkan narkotika jenis sabu dan oleh terdakwa dan Siti Hajar mengakui dan membenarkan bahwa Saparuddin Siregar Alias Regar benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan didalam rumah Siti Hajar, lalu petugas kepolisian membawa terdakwa Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar beserta barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 03/09/09/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti bulan Agustus 2024 ditimbang oleh Siti Ramadhan Nasution (NIK. P90484) bahwa barang bukti atas nama Taufik Hidayat Harahap dan Siti Hajar berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat Kotor 99,19 (Sembilan puluh Sembilan koma sebilan belas) gram, berat bersih 97,51 (Sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4489/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani,M.Si Pangkat Pembina NIP 198010232008012001 menyimpulkan: Barang Bukti A yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, Barang Bukti B yaitu 1 (satu) botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Siti Hajar dan Barang Bukti C yaitu 1 (satu) botol plastik berisi 25 Ml Urine milik Taufik Hidayat Harahap adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang. tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |