| Dakwaan |
D a k w a a n
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Ade Putra alias Putra bersama-sama dengan saksi Syahrezi Athalla Tanjung (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi M. Imbran (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.00 Wib, saksi M. Imbran dan terdakwa Ade Putra alias Putra sedang berada di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi untuk menjual narkotika jenis sabu yang mana saksi M. Imbran melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dompet berwarna abu-abu, lalu mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip transparan, serta 1 (satu) buah skop kemudian terdakwa duduk di sebuah kursi plastik dan di depannya terdapat 1 (satu) buah kursi yang dijadikan meja.
- Bahwa saksi M. Imbran menanyakan kepada terdakwa “ada buahmu lagi Put?” lalu tredakwa menjawab “ada bang gampang bang, abang mau berapa?” lalu saksi M. Imbran menjawab “pesan 2 sak lah put” dan dijawab oleh terdakwa “sabar bang”. Setelah memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu saksi M. Imbran pulang untuk mengambil uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada terdakwa untuk membayar narkotika jenis sabu pesanan saksi M. Imbran.
- Bahwa saat saksi M. Imbran mengambil uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa menghubungi saksi Syahrezi Athalla Tanjung untuk menemui terdakwa kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi Syahrezi Athalla Tanjung datang ke Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu terdakwa memerintahkan saksi Syahrezi Athalla Tanjung untuk pergi ke Serdang Bedagai menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari seorang laki-laki, setelah itu terdakwa menunggu saksi Syahrezi Athalla Tanjung kembali sambil melanjutkan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian saksi M. Imbran datang ke Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu yang sedang dijemput saksi Syahrezi Athalla Tanjung.
- Bahwa beberapa jam kemudian saksi Syahrezi Athalla Tanjung tiba di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga, saksi Syahrezi Athalla Tanjung berkata kepada terdakwa “bang itunya di dalam kantung jaket”, sambil menggantungkan jaketnya di pohon mangga dan langsung diambil oleh terdakwa lalu diberikan kepada saksi M. Imbran yang mana saksi M. Imbran langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan memberikan jaket tersebut kembali kepada saksi Syahrezi Athalla Tanjung dan memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai imbalan kepada saksi Syahrezi Athalla Tanjung. Setelah itu saksi Syahrezi Athalla Tanjung duduk di sebelah terdakwa membantu terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu yang mana datang beberapa orang datang untuk membeli narkotika jenis sabu yang mana salah seorang pembeli memberikan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Syahrezi Athalla Tanjung, lalu saksi Syahrezi Athalla Tanjung memberikan uang tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kepada salah seorang pembeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Nmax yang merupakan petugas kepolisian Polres Tebing Tinggi datang ke arah terdakwa, saksi Syahrezi Athalla Tanjung dan saksi M. Imbran duduk sehingga terdakwa, saksi Syahrezi Athalla Tanjung dan saksi M. Imbran langsung kabur berpencar menjauhi lokasi duduk terdakwa yang mana terdakwa langsung masuk ke dalam kebun sawit untuk bersembunyi sampai dengan jam 17.30 Wib terdakwa keluar dari kebun sawit dan pulang ke rumah terdakwa, yang mana sekira pukul 19.45 Wib terdakwa keluar dari rumah menuju rumah teman terdakwa yang berada di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan tiba di pinggir jalan dekat rumah teman terdakwa sekira pukul 19.58 Wib namun sesaat terdakwa berdiri di pinggir jalan datang saksi Agustiyan, saksi Gabriel Septiadi Hutagalung, dan saksi Ivfrens D Sitanggang yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix HOT 40i warna biru gelap dengan IMEI1: 353870348587568 dan IMEI2: 353870348587576 dalam genggaman tangan kiri terdakwa, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) di kantung celana sebalah kiri yang terdakwa kenakan, dan terdakwa juga mengakui terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 7,26 gram dan netto 6,52 gram, 5 (lima) buah plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, dan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu merupakan milik terdakwa yang terdakwa tinggalkan di Jalan Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga karena terdakwa melarikan diri saat penangkapan terhadap terdakwa, saksi M. Imbran dan saksi Syahrezi Athalla Tanjung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 96/R/120/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 yang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3402/NNF/2026 ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Ade Putra alias Putra berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,52 gram.
- tanggal 26 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 6,52 (enam koma lima dua) gram milik Ade Putra alias Putra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/125/V/2026/RSBTT tanggal 16 Mei 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ade Putra dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ade Putra alias Putra bersama-sama dengan saksi Syahrezi Athalla Tanjung (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi M. Imbran (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 15.30 Wib, saksi Agustiyan, saksi Gabriel Septiadi Hutagalung, dan saksi Ivfrens D Sitanggang yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sorek Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga sehingga terhadap informasi tersebut para saksi bersama Kanit IDIK 1 Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan di Jalan Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang mana para saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diakui bernama M. Imbran dan Syahrezi Athalla Tanjung namun ada 1 (satu) orang laki-laki yang berhasil melarikan diri yakni terdakwa Ade Putra alias Ade.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi M. Imbran dan saksi Syahrezi Athalla Tanjung di Jalan Sorek Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 7,26 gram dan netto 6,52 gram, 5 (lima) buah plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, dan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang berdasarkan keterangan saksi M. Imbran dan saksi Syahrezi Athalla Tanjung merupakan milik terdakwa Ade Putra alias Putra.
- Bahwa sekira pukul 19.50 Wib saksi Agustiyan, saksi Gabriel Septiadi Hutagalung, dan saksi Ivfrens D Sitanggang kembali melakukan penyelidikan untuk menangkap terdakwa Ade Putra alias Putra dan sekira pukul 19.50 Wib saksi Agustiyan, saksi Gabriel Septiadi Hutagalung, dan saksi Ivfrens D Sitanggang berhasil mengamankan terdakwa Ade Putra alias Putra yang sedang berada di Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan yang mana saat itu terdakwa akan pergi menuju ke rumah teman terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix HOT 40i warna biru gelap dengan IMEI1: 353870348587568 dan IMEI2: 353870348587576 dalam genggaman tangan kiri terdakwa, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) di kantung celana sebalah kiri yang terdakwa kenakan, dan terdakwa juga mengakui terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 7,26 gram dan netto 6,52 gram, 5 (lima) buah plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, dan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu merupakan milik terdakwa yang terdakwa tinggalkan di Jalan Sorik Merapi Lk. III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga karena terdakwa melarikan diri saat penangkapan terhadap terdakwa, saksi M. Imbran dan saksi Syahrezi Athalla Tanjung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 96/R/120/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Ade Putra alias Putra berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,52 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3402/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd. menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 6,52 (enam koma lima dua) gram milik Ade Putra alias Putra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/125/V/2026/RSBTT tanggal 16 Mei 2026 dari RS Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Edfar R.P Saragih, Sp.FM (IPTU NRP. 88051167) dilakukan pemeriksaan urine terhadap Ade Putra dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
|