Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
ARYA DINATA Alias ARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1031/L.2.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA DINATA Alias ARYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Arya Dinata alias Arya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Arya Dinata alias Arya berangkat dari rumahnya yang berada di Perbaungan menuju kota Medan dengan menggunakan angkutan umum, sesampainya di pinggir jalan Percut Sei Tuan terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya identitasnya, lalu terdakwa mengatakan kepada laki-laki tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu memberikan uang muka sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan perjanjian apabila sabu tersebut terdakwa jualkan dan habis maka terdakwa akan membayar kekurangannya sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari laki-laki tersebut kemudian sekitar pukul 18.30 wib terdakwa pulang kerumahnya di Perbaungan Kab. Sergai. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa pergi menuju kota Tebing Tinggi dengan menggunakan angkutan umum yang mana sebelumnya terdakwa sudah berkomunikasi dengan ASENG (belum tertangkap) untuk memberikan/menjualkan Sabu tersebut kepadanya dan sekitar pukul 23.00 wib saat terdakwa baru saja turun dari angkutan umum tepatnya di Jl. Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, datang petugas kepolisian yang berpakaian sipil dan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, dan pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor Imei 864091048302768 / 864091048302768 yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 16/R/22/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 24 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Arya Dinata alias Arya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 19,69 gram dan berat bersih (Netto) 18,99 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 396/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd terkait barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Setelah

dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1.

A

Positif

Positif METAMFETAMINA

2.

B

Positif

Positif METAMFETAMINA

 

 

 

 

 

  • Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Arya Dinata alias Arya yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa Arya Dinata alias Arya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, Team Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Rudy Wijaya, saksi Syauqatillah,S.H dan saksi Raja Hiskia Rambe,S.H mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada mantan narapidana yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan saat itu sedang berada di Jalan Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya para saksi melaksanakan patroli di seputaran tempat dimaksud dan sekitar pukul 23.00 wib para saksi melihat terdakwa Arya Dinata alias Arya baru saja turun dari angkutan umum dengan gerak geriknya yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap dan mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor Imei 864091048302768 / 864091048302768 yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan  tersebut adalah benar seluruhnya milik terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 16/R/22/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 24 Januari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Arya Dinata alias Arya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 19,69 gram dan berat bersih (Netto) 18,99 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 396/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd terkait barang bukti :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine

Setelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1.

A

Positif

Positif METAMFETAMINA

2.

B

Positif

Positif METAMFETAMINA

 

 

 

 

 

  • Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Arya Dinata alias Arya yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya