Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H.
2.Alvin Ziawa, S.H.
FIFI SUMANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 742/L.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Heppy Kristina Sibarani, S.H.
2Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFI SUMANTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa terdakwa  FIFI SUMANTI pada hari Kamis  tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat dipinggir jalan di Jalan.Kutilang Kel Bulian kec. Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada  Hari Kamis  tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib, di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi saksi Ivfrens Dapot Sitanggang , Agustiyan dan bersama rekannya Rizky Putra Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih yang diduga memiliki narkotika jenis sabu kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan tersebut kemudian setelah kami melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 Wib kami melihat 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih seperti yang di informasikan tersebut melintas di hadappan kami kemudian saksi beserta dengan rekan lainnya melakukan pembuntutan terhadap mobil yang di informasikan tersebut kemudian pada saat berada di jalan saksi dan rekan saksi memberhentikan mobil tersebut tepatnya di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi namun pada saat kami memberhentikan mobil tersebut saksi dari arah belakang mobil tersebut melihat seorang perempuan dari pintu depan sebelah kiri membuang 1 (satu) bungkus plastic warna hitam kearah pinggir jalan melihat kejadian tersebut rekan saksi langsung memberhentikan mobil tersebut dan kemudian kami menyuruh semua yang berada di dalam mobil tersebut turun dan kemudian saksi mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang duduk di sebelah kiri depan mobil tersebut dan kemudian saksi mempertanyakan benda apa yang di buang oleh perempuan tersebut dan kemudian dirinya mengatakan kepada saksi bahwa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami Bersama dengan perempuan yang di ketahui bernama FIFI SUMANTI tersebut menuju ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan plastic tersebut dan kemudian setelah kami menemukan bungkusan plastic warna hitam tersebut di semak semak yang berada di pinggir jalan dan kemudian kami membuka bungkusan warna hitam tersebut dan kemudian di temukan berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami menanyakan kepada perempuan yang bernama FIFI SUMANTI tersebut dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dirinya menjelaskan kepada kami bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ILHAM (dalam lidik) yang mana dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya di suruh oleh seorang laki laki yang berada di Kota Sibolga yang di ketahui bernama WAK UCOK (dalam lidik) untuk menjumpai ILHAM dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah kami mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kami membawa terdakwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 290/R/338/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 5 Desember 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 dengan hasil penimbangan sebagai berikut 1(satu) bungkus plastik  transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1065,48 gram dan berat bersih 1024,32 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 8513/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara a.n Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890  yang diperiksa oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si, AKBP NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 32 (tiga puluh dua ) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik FIFI SUMANTI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHPidana.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa  FIFI SUMANTI pada hari Kamis  tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat dipinggir jalan di Jalan.Kutilang Kel Bulian kec. Bajenis  kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada  Hari Kamis  tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib, di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi saksi Ivfrens Dapot Sitanggang, Agustiyan dan bersama rekannya Rizky Putra Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih yang diduga memiliki narkotika jenis sabu kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan tersebut kemudian setelah kami melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 Wib kami melihat 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih seperti yang di informasikan tersebut melintas di hadappan kami kemudian saksi beserta dengan rekan lainnya melakukan pembuntutan terhadap mobil yang di informasikan tersebut kemudian pada saat berada di jalan saksi dan rekan saksi memberhentikan mobil tersebut tepatnya di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi namun pada saat kami memberhentikan mobil tersebut saksi dari arah belakang mobil tersebut melihat seorang perempuan dari pintu depan sebelah kiri membuang 1 (satu) bungkus plastic warna hitam kearah pinggir jalan melihat kejadian tersebut rekan saksi langsung memberhentikan mobil tersebut dan kemudian kami menyuruh semua yang berada di dalam mobil tersebut turun dan kemudian saksi mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang duduk di sebelah kiri depan mobil tersebut dan kemudian saksi mempertanyakan benda apa yang di buang oleh perempuan tersebut dan kemudian dirinya mengatakan kepada saksi bahwa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami Bersama dengan perempuan yang di ketahui bernama FIFI SUMANTI tersebut menuju ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan plastic tersebut dan kemudian setelah kami menemukan bungkusan plastic warna hitam tersebut di semak semak yang berada di pinggir jalan dan kemudian kami membuka bungkusan warna hitam tersebut dan kemudian di temukan berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami menanyakan kepada perempuan yang bernama FIFI SUMANTI tersebut dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dirinya menjelaskan kepada kami bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ILHAM (dalam lidik) yang mana dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya di suruh oleh seorang laki laki yang berada di Kota Sibolga yang di ketahui bernama WAK UCOK (dalam lidik) untuk menjumpai ILHAM dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah kami mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kami membawa terdakwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 290/R/338/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 5 Desember 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 dengan hasil penimbangan sebagai berikut 1(satu) bungkus plastik  transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1065,48 gram dan berat bersih 1024,32 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 8513/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara a.n Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka apt. Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm, AKBP NRP. 74110890  yang diperiksa oleh Hendri D.Ginting, S.Si., M.Si, AKBP NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina NIP. 198010232008012001 menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 32 (tiga puluh dua ) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik FIFI SUMANTI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2), huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuain KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya