Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Tbt PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi 1.NAFSIAH
2.TM ARIFIN TAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRUL ARIFINPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Tebing Tinggi
Tergugat
NoNama
1NAFSIAH
2TM ARIFIN TAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.966.216,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5401-01-003201.10.7 Tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp. 30.966.216,- (Tiga Puluh juta Sembilan Ratus Enam Puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan perikatan Jual Beli  No.01/03 Juni 2013/tebing Tinggi atas nama Nafsiah,   yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan perikatan Jual Beli  No.01/03 juni 2013/Tebing Tinggi atas nama Tebing Tinggi,   berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak