| Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa DENY KURNIAWAN SYAHPUTRA Alias DENI pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso Lk. IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Rumah Makan Takari 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 10. 00 WIB Terdakwa sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi selanjutnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang-barang yang ada di Rumah Makan Takari 2 yang Terdakwa ketahui Rumah Makan Takari 2 sudah lama tutup dan kosong dengan maksud barang-barang tersebut dijual untuk mendapatkan uang karena Terdakwa sedang tidak mempunyai uang. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menuju ke Rumah Makan Takari 2 yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lk. IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan berjalan kaki, sesampainya disana Terdakwa langsung berjalan menuju ke pekarangan belakang Rumah Makan Takari 2 lalu Terdakwa memanjat tembok belakang selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah ruangan dapur yang mana ternyata pintunya dikunci lalu Terdakwa melihat ada lubang angin/ventilasi di atas pintu jerejak besi yang ke toilet kemudian Terdakwa menaiki kursi yang ada ditempat itu lalu Terdakwa naik ke lubang angin/ventilasi tersebut kemudian Terdakwa mendorong plafon hingga berhasil terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam Rumah Makan Takari 2 tersebut melalui toilet dan Terdakwa mencari-cari barang yang bisa untuk dijual dan ketika sesampainya di dapur Terdakwa melihat ada tabung gas dan kuali alum?nium, lalu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg dan 3 (tiga) buah kuali aluminium dan Terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut satu per satu dari Rumah Makan Takari 2 melalui lubang angin/ventilasi tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa menjual 3 (tiga) buah kuali aluminium ke tukang botot (barang bekas) dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa dan 2 (dua) buah tabung gas elpij ukuran 3 (tiga) kg disimpan oleh Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa karena belum ada yang mau membelinya.
- Bahwa Saksi Korban tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
Subsidair
-----Bahwa Terdakwa DENY KURNIAWAN SYAHPUTRA Alias DENI pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso Lk. IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Rumah Makan Takari 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 10. 00 WIB Terdakwa sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi selanjutnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang-barang yang ada di Rumah Makan Takari 2 yang Terdakwa ketahui Rumah Makan Takari 2 sudah lama tutup dan kosong dengan maksud barang-barang tersebut dijual untuk mendapatkan uang karena Terdakwa sedang tidak mempunyai uang. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menuju ke Rumah Makan Takari 2 yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lk. IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan berjalan kaki, sesampainya disana Terdakwa langsung berjalan menuju ke pekarangan belakang Rumah Makan Takari 2 lalu Terdakwa memanjat tembok belakang selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah ruangan dapur yang mana ternyata pintunya dikunci lalu Terdakwa melihat ada lubang angin/ventilasi di atas pintu jerejak besi yang ke toilet kemudian Terdakwa menaiki kursi yang ada ditempat itu lalu Terdakwa naik ke lubang angin/ventilasi tersebut kemudian Terdakwa mendorong plafon hingga berhasil terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam Rumah Makan Takari 2 tersebut melalui toilet dan Terdakwa mencari-cari barang yang bisa untuk dijual dan ketika sesampainya di dapur Terdakwa melihat ada tabung gas dan kuali alum?nium, lalu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg dan 3 (tiga) buah kuali aluminium dan Terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut satu per satu dari Rumah Makan Takari 2 melalui lubang angin/ventilasi tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa menjual 3 (tiga) buah kuali aluminium ke tukang botot (barang bekas) dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa dan 2 (dua) buah tabung gas elpij ukuran 3 (tiga) kg disimpan oleh Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa karena belum ada yang mau membelinya.
- Bahwa Saksi Korban tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |