Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Tbt 1.BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
HENDRICK WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1027/L.2.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRICK WIJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa HENDRICK WIJAYA pada Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Harsyihab, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, penggelapan yang dilakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, dimulai tanggal 1 bulan Agustus 2025, Terdakwa HENDRICK WIJAYA mengawali bekerja di CV. Tetap Jaya sebagai Sales Manager;
  • Bahwa dalam menjalankan jabatannya, Terdakwa HENDRICK WIJAYA memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Mengawasi kinerja sales dilapangan, berupa penjualan barang dan tagihan penjualan barang yang dilakukan oleh sales;
    • Mencari orderan dari konsumen;
    • Melakukan penagihan kepada konsumen;
    • Menerima uang pembayaran hasil penjualan dari konsumen;
    • Menyetor uang tagihan kepada bank ke rekening CV. Tetap Jaya bila uang tagihan di terima secara cash dari konsumen;
    • Melaporkan hasil pekerjaan kepada pimpinan Perusahaan;
  • Bahwa dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Desember 2025, Terdakwa HENDRICK WIJAYA melakukan penagihan atas invoice penjualan CV. Tetap Jaya kepada beberapa toko dengan menghubungi pemilik toko;
  • Bahwa Terdakwa HENDRICK WIJAYA melakukan penagihan kepada beberapa toko sebagai konsumen CV. Tetap Jaya;
  • Bahwa yang pertama Terdakwa HENDRICK WIJAYA melakukan penagihan secara sendiri kepada Toko Makmur Jaya di Padang Sidempuan dengan mengirimkan 3 (tiga) foto bon/faktur tagihan dengan rincian sebesar Rp. 23.400.000,- , Rp. 1.750.000,-, dan Rp. 1.750.000,-.
  • Bahwa setelah melakukan penagihan kepada Toko Makmur Jaya, Terdakwa HENDRICK WIJAYA menyuruh pemilik Toko Makmur Jaya untuk mentransfer ke Rekening Terdakwa melalui Bank BCA dengan Nomor Rekening 7610587458 dan pemilik Toko Makmur Jaya mengirimkan ke Rekening tersebut;
  • Kemudian yang kedua,Terdakwa HENDRICK WIJAYA juga melakukan penagihan kepada Toko Bangun Insani Sumatera dengan membawa bon faktur dengan total tagihan Rp.60.000.000,- dan menunjukkan kepada pemilik Toko tersebut;
  • Bahwa pemilik Toko Bangun Insani Sumatera membayar sebesar Rp.40.464.000 dengan ditransfer sebanyak 6 (enam) kali dan sisanya dibayarkan secara Giro;
  • Selanjutnya yang ketiga, Terdakwa HENDRICK WIJAYA melakukan penagihan ke Toko Setia Kawan Jaya dengan membawa tagihan bon/faktur sebesar Rp.13.000.000,-
  • Bahwa pemilik Toko Setia Kawan Jaya melakukan pembayaran setelah beberapa hari kedatangan Terdakwa HENDRICK WIJAYA dengan melakukan transfer ke rekening Terdakwa dengan terpisah-pisah dengan masing-masing sebesar Rp. 7.000.000,- dan Rp. 5.000.000,- dengan total pembayaran Rp.12.000.000,-
  • Bahwa yang keempat kalinya, Terdakwa HENDRICK WIJAYA melakukan penagihan bersama RAHMAD SOLEH PASARIBU kepada Toko Harapan Bersama yang berlokasi di Rantau Prapat.
  • Bahwa yang mendatangi Toko Harapan Bersama Adalah RAHMAD SOLEH PASARIBU dengan membawa bon/faktur dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.70.000.000,-
  • Bahwa Toko Harapan Bersama membayar secara tunai kepada RAHMAD SOLEH PASARIBU dan melakukan transfer separuhnya sebesar sebesar Rp.35.000.000,- ke rekening Terdakwa HENDRICK WIJAYA
  • Bahwa dari keempat toko yang terdapat dalam bon/faktur tersebut, Terdakwa HENDRICK WIJAYA menerima hasil tagihan piutang CV. Tetap Jaya dengan total sebesar Rp. 114.364.000, dan tidak melakukan penyetoran ke Rekening CV. Tetap Jaya dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi UTAMI DENI yang merupakan Wakil Direktur CV Tetap Jaya mencari keberadaan Terdakwa HENDRICK WIJAYA yang diketahuinya telah beberapa hari tidak masuk kerja dan mobil perusahaan yang dipakai Terdakwa berada di halaman kost Terdakwa HENDRICK WIJAYA;
  • Kemudian Saksi UTAMI DENI menghubungi pemilik Kost untuk membuka pintu kamar Terdakwa HENDRICK WIJAYA dan setelah dibuka, ditemukan kunci mobil dan beberapa bon faktur transaksi pembayaran barang-barang milik CV. Tetap Jaya;
  • Bahwa selanjutnya Saksi UTAMI DENI melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data yang diperoleh dan melakukan konfirmasi kepada beberapa konsumen dan mendapati bahwa para konsumen telah membayarkan uang barang-barang yang telah dipesan dan tidak ada penyetoran atas pembayaran piutang tersebut kepada CV. Tetap Jaya;
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi UTAMI DENI melaporkan kejadian di CV. Tetap Jaya ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa atas akibat penggelapan tersebut, CV. Tetap Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.226.281.500,-

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab UndangKUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya